Nasional
Wamenhan: Pembentukan Satgas Pemanfaatan Aset BMN, Wujud Pertanggungjawaban Kemhan
Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) M. Herindra memimpin rapat pembahasan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemanfaatan Aset BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. Dalam rapat yang bertempat di Ruang Rapat Palapa Kemhan, Jakarta, Senin (5/12), turut hadir mendampingi Wamenhan adalah Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto dan Irjen Kemhan Letjen TNI Budi Prijono.
“Pembentukan Satgas Pemanfaatan Aset BMN ini sangat diperlukan agar Kemhan dapat mempertanggungjawabkan aset-aset BMN yang ada di bawah Kemhan dan TNI kepada negara. Bagaimana supaya aset-aset tersebut betul-betul bermanfaat bagi kita semua, bagi negara, bagi satuan, karena Kemhan sebagai penanggung jawab aset ini,” tegas Wamenhan.
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP tahun 2020 ini membawa perubahan yang fundamental dalam pengelolaan BMN, dimana salah satu poin utamanya mengatur tentang pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penilaian BMN.
Dalam arahannya, Wamenhan M. Herindra menekankan empat hal utama yang menjadi tanggung jawab dari Satgas ini; yaitu, pertama, mengawal pelaksanaan pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Wamenhan juga menghimbau agar dilakukan percepatan penataan pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI.
Hal ketiga yang ditekankan Wamenhan kepada Satgas ini adalah agar melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang terjadi terkait pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI. Serta terakhir, Wamenhan meminta agar senantiasa dilakukan update inventarisasi pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI. (red/kp)