Connect with us

Nasional

Wamenkumham: Partisipasi Publik Diperlukan dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM RepubIik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengapresiasi acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Rabu, (12/10/2022).

Menurutnya acara tersebut penting mengingat partisipasi publik dalam menyusun ulang hukum pidana nasional sangat dibutuhkan pemerintah dan DPR.
“Partisipasi publik dalam bentuk dialog seperti yang dilakukan pada hari ini amat sangat berarti bagi kami, pemerintah maupun DPR,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah dan DPR tengah memprakarsai pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan ini mengerucut pada 14 pasal yang masih dianggap kontroversial.

“Dari 14 pasal itu ada beberapa yang akan dipertimbangkan dan diformulasikan ulang dengan mendengar aspirasi dan saran dari masyarakat Indonesia dan stake holder yang ada berdasarkan argumentasi yang kuat,” jelasnya.

Prof Edward menuturkan, di Indonesia memformulasikan hukum yang direstui semua orang sangat rumit. Pasti menimbulkan pihak pro dan pihak kontra.

“Nah dalam konteks Islam maka sangat penting agenda ini,” tambahnya

Lebih lanjut, Prof Edward mengatakan pandangan Islam tentu akan memperkaya berbagai pandangan terutama kasus pidana kesusilaan.

“Salah satu contoh konkret yang hari ini saya yakin banyak mendapatkan masukan tindak pidana kesusilaan, Khususnya yang berkaitan dengan pembinaan, dan lain-lain,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada itu.

Terakhir, Prof Edward berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia yang sudah menyelenggarakan Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam.

Prof Edward meyakini gelaran tersebut akan sangat bermanfaat ke depannya.
“Saya berterimakasih atas inisiatif terselenggaranya acara ini, kami yakin sangat bermanfaat bagi pembahasan RUU KUHP yang akan kami lakukan mulai November sampai dengan Desember 2022 ini,” ujar dia. (Ilham Fikri, ed: Nashih)

[MUI]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *