Politik
Waspada, ASN Tak Netral Bisa Diberhentikan
Kabarpolitik.com, GOWA — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netral.
Di Gowa, Bupati Adnan Purichta Ichsan menegaskan, Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Gowa akan bersikap netral dalam keberlangsungan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019 mendatang.
Hal itu ditegaskan Adnan saat membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diselenggarakan Bawaslu Sulsel, di Baruga Tinggimae rujab Bupati Gowa, Jumat (12/10/2018) pagi.
Adnan menegaskan seorang ASN memiliki kode etik dan kode perilaku, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
“Tahun ini adalah tahun politik, diawali pemilihan Gubernur yang dilakukan Juli kemarin dan nantinya akan ada pesta demokrasi lebih besar lagi yaitu pemilihan calon Presiden RI sekaligus pemilihan calon legislatif, tentu kami selaku ASN sangat disoroti akan hal ini, sehingga hari ini saya katakan Insha Allah ASN Gowa bisa bersikap netral dan menjaga keamanan Pemilu 2019 nanti,” tandas Adnan.
Tak hanya itu, Adnan mengajak seluruh ASN maupun masyarakat Kabupaten Gowa untuk mensukseskan Pemilu dengan mempergunakan hak pilihnya dan tidak golput.
“Salah satu ukuran keberhasilan kita yaitu dengan tingginya angka partisipasi pemilih, saya harap semuanya bisa menggunakan hak pilihnya,” harap Adnan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Arumahi mengaku ASN Kabupaten Gowa memiliki kesadaran tinggi terkait netralitas ASN pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya pada pelaksanaan deklarasi ini Kabupaten Gowa menjadi kabupaten pertama yang mendeklarasikan kenetralitasan ASN di Sulawesi Selatan.
“Kami Bawaslu memandang ASN Gowa memiliki pemahaman sangat besar terkait netralitas, itulah mengapa kita mulai di Gowa untuk memberikan pengaruh dan contoh pada kabupaten lain, serta kami juga melihat Gowa memiliki tingkat kesadaran yang sangat tinggi,” ucap Arumahi.
Pada kesempatan itu juga, dirinya turut mengimbau ASN untuk konsisten dengan aturan yang ada.
“Saya mengajak ASN semua untuk konsisten pada aturan, begitupun kami dan KPU, jika semuanya konsisten saya yakin 80 persen bisa selesai dengan baik, selain itu kerjaan Bawaslu bertambah dengan melakukan pencegahan, kegiatan inilah salah satu langkah yang kami lakukan dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan pada Pemilu 2019 nanti,” kata Arumahi.
Tak hanya itu, dirinya menyampaikan ada beberapa kelompok yang bisa melaporkan bagi ASN yang tidak mengikuti aturan atau terlihat mengkampanyekan salah satu calon.
“Ada tiga kelompok yang bisa melaporkan yaitu peserta Pemilu bersama tim, lembaga pemantau, dan seluruh WNI yang sudah terdaftar jadi DPT termasuk ASN,” katanya.
Adapun sanksi yang diberikan pada ASN yang melanggar aturan yakni hukum disiplin, penurunan jabatan, pemindahan hingga pemberhentian. (saribulan/bkm/fajar)