Politik
Willy Apresiasi Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Judi Online
JAKARTA (16 Oktober): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir 1.700 rekening terkait dengan kasus judi online (judol).
Willy berharap langkah itu bisa terus berlanjut ke rekening pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, dampak pinjol dan judol sangat nyata di masyarakat.
“Suksesnya pemblokiran rekening bank oleh OJK adalah hasil kerja sama yang efektif. Ini perlu dilakukan, bahkan sejak awal sebuah perusahaan atau entitas hukum sudah terindikasi akan melakukan operasi judi online atau pinjaman online,” ujar Willy, Senin (16/10).
Willy juga menyoroti perkembangan media penyebaran informasi dan promosi judol dan pinjol. Menurutnya, segala media yang dipakai untuk promosi judi online maupun pinjaman online perlu diberangus dan dilarang tayang sebagai bentuk pencegahan.
“Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan,” imbaunya.
Wakil Ketua Badan Legislasi itu mendorong pemerintah untuk tegas menindak promosi perjudian di dunia maya. Upaya ini pun harus diiringi dengan edukasi publik tentang risiko terkait judi online.
“Perkembangan media digital yang demikian cepat perlu di antisipasi. Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan pinjol harus ditindak tegas. Mau dia influencer, tokoh publik, atau siapa pun yang dapat bayaran dari menyebarkan informasi dan promosi judi online dan pinjol harus ditindak,” tutur Willy.
Dilansir dari berbagai sumber, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang 2023. Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp160 triliun. Sebelumnya, PPATK juga mengungkapkan transaksi terkait judi online sepanjang 2017-2022 mencapai Rp190 triliun.
Besarnya nilai uang yang beredar pada judi online telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan ikut dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia melalui pemblokiran 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan judi online. (dpr.go.id/*)