Connect with us

Politik

Dinyatakan Salah, KPU Apresiasi Bawaslu

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penyelenggara pemilu melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019, pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Meski demikian, Bawaslu minta Situng KPU tetap dipertahankan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Pramono U Tanthowi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Menurut Pramono, keputusan Bawaslu menunjukkan lembaga tersebut memiliki komitmen yang sama dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Itu ditunjukkan dengan sikap Bawaslu yang tidak memerintahkan KPU menutup Situng. Kami memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik. Jadi, bukan hanya bagi pasangan calon untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (16/5).

Pramono juga menyebut perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng, sejalan dengan komitmen KPU melakukan koreksi jika ada laporan atau temuan salah input.

“Sejak awal telah kami tegaskan, bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar maka akan kami perbaiki,” ucapnya.

Pramono menilai, putusan Bawaslu menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukan melalui Situng, karena pemilu di Indonesia masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Amien Rais Dituduh Makar, PAN Ingatkan Polisi Profesional

Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data hasil Pemilu 2019 pada Situng yang dimuat di laman KPU. Meski demikian, Bawaslu tidak memenuhi permohonan BPN agar Situng KPU dihentikan.

Bawaslu hanya memerintahkan agar KPU memperbaiki prosedur dan tata cara Situng. Karena menilai Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. (jpnn)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *