Connect with us

Politik

Empat Jalan Penyelesaian Masalah Caleg Eks Korupto

Published

on


Jakarta: Ketua Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menyebut ada empat jalan keluar untuk mengakhiri polemik soal lolosnya gugatan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif. Namun, keempat jalan itu menimbulkan risiko.

“Ada empat kemungkinan penyelesaian (dari polemik ini). Tentu punya risiko masing-masing, bisa kepada Bawaslu atau KPU. Jadi dua lembaga ini harus berani menanggung risikonya,” kata kata Jeirry dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.



Dia menilai Mahkamah Agung (MA) bisa mengakhiri polemik ini. MA harus segera memutuskan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan koruptor maju menjadi caleg. Dengan begitu, ada kepastian hukum terhadap eks koruptor yang akan maju sebagai calon anggota legislatif.

“Mudah-mudahan sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) sudah ada keputusan MA, itu lebih baik,” ucap dia.

Baca: Putusan MA Solusi Polemik Eks Koruptor Nyaleg

Selain itu, lanjut dia, penyelesaian juga bisa lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi, saat ini sudah ada beberapa laporan ke DKPP soal kasus lolosnya eks koruptor nyaleg ini. Gugatan itu ditujukan kepada KPU dan Bawaslu.

Menurut dia, DKPP harus menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, DKPP bisa memutuskan apakah ada pelanggaran etik dari KPU atau Bawaslu dalam kasus ini.

“Jadi (DKPP) perhitungan atau analisisnya tidak semata-mata berangkat dari aturan atau mekanisme hukum yang ada. DKPP bisa lebih luas melihatnya karena ada etisnya. Jadi DKPP bisa (menyelesaikan polemik eks koruptor nyaleg),” beber dia.

Kemudian, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga dinilai bisa menyelesaikan masalah ini. Jeirry sebetulnya tak ingin eks koruptor menjadi caleg. Namun, sidang ajudikasi Bawaslu memutuskan eks koruptor bisa nyaleg.

Karena itu, dia menilai caleg bisa mengajukan gugatan ke PTUN jika putusan Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU. “Nanti PTUN bisa memutuskan caleg itu masuk ke DCT atau tidak,” ucap dia.

Terakhir, penyelesaian lewat partai politik juga bisa didorong agar tidak terus berpolemik. Partai politik harus berkomitmen untuk tidak mengajukan caleg eks koruptor.

“Melihat fenomena yang terjadi ini lebih baik partai yang mengajukan dan caleg yang diputus bisa maju lewat ajudikasi, bisa saja partai mencoret. Karena keputusan itu ada di partai bukan calegnya. Kalau parpol punya komitmen partai tidak usah memasukkan caleg yang menang ajudikasi. Itu lebih mudah,” kata dia.

Menurut dia, empat jalan keluar itu bisa diambil untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Dia juga berharap ini bisa menjadi pembelajaran sehingga ke depan tak ada lagi perdebatan antara penyelenggara pemilu.

“Kita berharap kasus ini terakhir. Karena berbahaya sekali kalau semua PKPU itu dibantah oleh Bawaslu, sangat bahaya tidak akan ada kepastian hukum,” pungkas dia.

(YDH)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *