Connect with us

Nasional

20 dari 34 Provinsi Tak Naikan UMP

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Sedikitnya 20 dari 34 provinsi di Indonesia memutuskan mengikuti aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak menaikan upah minimun provinsi (UMP) 2021. Namun, seharusnya penetapan upah minimun harus diselesaikan dengan musyawarah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kebijakan Menaker terkait tak menaikan UMP 2021 harus melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha. Dialog harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah.

“Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi COVID-19 dengan baik,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Harus dimaklumi alasan Menaker membuat kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 tersebut. Sebab kondisi ekonomi saat ini sedang terpuruk dan pemerintah harus mengutamakan pemulihan pada beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

“Namun, pemerintah juga harus membuat kebijakan yang tepat dalam menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor,” katanya.

Dijelaskannya, pola gotong-royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.

“Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar-berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Dia menyarankan untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi bisa tetap memberlakukan kenaikan upah minimum. Agar pekerja yang sudah berusaha keras selama pandemi tetap bisa menikmati jerih-payahnya.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *