Connect with us

Nasional

44 ‘Pion’ NA Kuasai Pemprov Sulsel

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Sebanyak 44 pion atau tim Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mulai disisipkan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Hal itu terbukti dengan adanya Surat Keputusan Gubernur SK No.2537/IX/Tahun 208 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Provinsi Sulsel.

SK penetapan tim ini ditandatangani oleh Prof Nurdin Abdullah pada Senin 17 September 2018 dengan jumlah anggota sebanyak 44 orang.

Merekapun dibentuk dalam dua bagian. Diantaranya tim Percepatan Pembangunan Daerah dengan jumlah anggita sebanyak 24 orang. Diketuai oleh Prof Yusran yang juga merupakan Ketua Tim Transisi Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).

Selain itu, tim tenaga ahli yang dibagi lagi menjadi lima bidang. Diantaranya bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat diisi oleh lima orang, bidang pemerintahan dan umum dua orang, bidang pembangunan manusia enam orang, bidang infrastruktur lima orang, dan bidang pemuda dan komunitas kreatif dua orang.

Dari nama-nama yang di SK-kan oleh NA masuk dalam tim TP2D, ada beberapa nama merupakan anggota tim transisi.

Diantaranya Prof Yusran, Prof Darwis, Jayadi Nas, Prof Sudirman. Sementara ada beberapa nama yang masuk dalam tim sukses NA saat Pilgub.

Diantaranya Fahmi Islami, Rendra Darwis, Nikita Andilolo, Zulham Arief, dan Bustam Ting Ting. Tim TP2D ini juga diisi oleh sejumlah akademisi yang merupakan guru besar di universitas ternama.

Pembentukan tim TP2D ini mendapat komentar dari sejumlah pengamat pemerintaham. Salah satu diantaranya

Arief Wicaksono.  Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Bosowa itu menjelaskan SK komposisi tim perlu dikritisi.

“Misalnya, kenapa pembangunan Sulsel harus dipercepat? Apakah yang kemarin lambat? Atau bagaimana? Lalu berikutnya, namanya tim percepatan, berarti bisa diduga bahwa tim ini bertugas dengan batasan waktu, yang dalam sk tersebut, saya mungkin tidak melihatnya sama sekali atau tidak ditentukan. Padahal harus jelas, pembangunan sulsel yang dimaksud sampai batas mana? dipercepat sampai kapan?” Terangnya.

Namun dia menekankan, kalau SK dan tupoksi dibaca, kewenangan tim tenaga ahli, memang berbeda dengan tupoksi dan kewenangan OPD.

Jangan serta merta memvonis jika pembentukan TP2D itu karena gubernur tidak percaya kinerja OPD. “Dari namanya  saja sudah beda. Apalagi nomenklaturnya,” kata Arief.

Untuk kepentingan itu, Wagub ASS melakukan rapat dengan seluruh OPD di kantor Bappeda Sulsel, Rabu (19/9). ASS menjelaskan tim itu dibentuk untuk mempercepat akselerasi pembangunan. Mereka mulai bekerja sejak SK ditandatangani oleh Gubernur Sulsel.

“Kerjanya nanti kita akan review lagi setiap akhir tahun, SK-nya akan keluar lagi awal tahun. Kita lihat lagi efektifitasnya. Pasti akan selalu dievaluasi,” kata Andi Sudirman.

Dia mengakui jika ada beberapa nama yang masuk dalam TP2D merupakan anggota tim transisi. “Tapi tidak semua dari tim transisi. Ada juga dari luar. Tapi kita sudah memetakan bahwa konsep kita itu sudah dipahami oleh orang ini,” jelasnya.

Biaya yang timbul akibat pembentukan TP2D ini dibebankan ke APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran perubahan pada Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Sulsel.

Sementara itu, anggota TP2D Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, tim ini tujuannya bukan untuk menakut-nakuti OPD. Bukan pula mengintervensi. Melainkan untuk memastikan semua program gubernur dan wakil gubernur berjalan maksimal.

Kemarin mereka juga dipertemukan oleh jajaran OPD Pemprov Sulsel. Dia berharap dengan ini semua program pemerintah bisa berjalan maksimal. Mereka pun bisa menjadi jembatan untuk OPD dan gubernur nantinya.

“Soal tunjangan kami belum mau masuk kesitu.  Kami fokus membantu gubernur untuk percepatan program,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Pembangunan, Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan Nasser Parawangsa menyebutkan tugas TP2D merupakan perpanjangantangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Terutama dalam membantu percepatan dan pelaksanaan program Pemprov Sulsel.

Terkait tunjangan yang akan diterima TP2D, Nasiruddin menyebutkan masih dalam proses pembahasan. Hanya saja, sesuai SK Gubernur segala biaya terkait TP2D dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa.

“Soal tunjangan dan honornya nanti dibahas, kan masih berlaku standar biaya umum (SBU). Tunjangan dan lainnya sudah mulai dibayarkan satu bulan ke depan,” katanya. (al amin/raksul/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *