Internasional
Selundupkan Daging 200 Kg Lewat Changi, Seorang Pelancong Diamankan

Kabarpolitik.com – Seorang pria ditangkap saat memasuki bandara Changi Singapura. Ia ketahuan menyelundupkan 200 kilogram (Kg) daging mentah ilegal dengan cara ditaruh di dalam beberapa koper.
Isinya adalah aneka daging segar seperti daging ayam, sapi, babi, kambing, dan kelinci dari Tiongkok. Belakangan diketahui, pelancong tersebut bernama Wang Liansheng.
Ia ditangkap pada 8 Juni, setelah petugas dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) di Bandara Changi menemukan sekitar 226 Kg produk daging miliknya.
ICA kemudian memberi tahu Singapore Food Agency (SFA) dan produk daging tersebut disita dan dimusnahkan. SFA mencatat bahwa impor pangan ke Singapura harus memenuhi persyaratan.
“Makanan hanya dapat diimpor oleh importir berlisensi, dan setiap pengiriman harus dinyatakan dan disertai dengan izin impor yang sah,” katanya seperti dilansir dari Channel News Asia, Jumat (30/9).
“Produk makanan yang diimpor secara ilegal tidak diketahui sumbernya dan menimbulkan risiko keamanan pangan,” tegas pernyataan ICA.
Singapura memberlakukan aturan daging dan produk daging hanya dapat diimpor dari sumber terakreditasi di negara-negara yang disetujui yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan pangan. Kini pelaku terbukti bersalah dan didenda SGD 17.500 atau setara Rp 175 juta.
Pelanggar yang secara ilegal mengimpor produk daging dari sumber yang tidak disetujui dapat didenda hingga SGD 50.000 dan dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya pada pelanggaran pertama. Mereka yang dihukum karena pelanggaran berikutnya dapat didenda hingga SGD 100.000, dipenjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
