Politik
Habiburokhman: Agnez Mo Hanya Penyanyi, MA Harus Klarifikasi Putusan Hakim
Published
1 bulan agoon

Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tertutup di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas sistem peradilan. Ia merujuk pada laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Kasus tersebut bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta, dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar. Putusan hakim menyatakan Agnez Mo bersalah, meski ia hanya berperan sebagai penyanyi, bukan penyelenggara acara. Komisi III menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut bahwa royalti dibayarkan oleh penyelenggara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Untuk mencegah kasus serupa, Komisi III meminta Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis implementasi UU Hak Cipta, serta mendorong Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Kekayaan Intelektual agar lebih aktif menyosialisasikan aturan kepada pelaku industri musik.
Perwakilan Agnez Mo, Wawan, mengapresiasi ruang dialog yang diberikan Komisi III, dan berharap persoalan ini menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang lebih berimbang. Bawas MA sendiri telah menerima laporan dan menyatakan akan menelaahnya sesuai prosedur internal. Komisi III berkomitmen mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan secara adil dan substantif.

Siswa Sekolah Rakyat Tulis Surat Mengharukan untuk Prabowo Subianto: Kami Tenang Gapai Cita-cita

Rahayu Saraswati Dorong Batik Jadi Motor Diplomasi Budaya dan Ekonomi Kreatif

Melati: Posbakum Penting untuk Edukasi Hukum Masyarakat Desa

Novita Desak Respons Cepat Hadapi Ancaman Tsunami di Kawasan Timur Indonesia

Novita Wijayanti Dorong Jembatan Pulau Balang Jadi Rest Area Aman dan Menarik

Sudah 150 Truk Odol Ditilang! Pilar Saga Ichsan Tak Main-main, Siap Panggil dan Blacklist Pengusaha Bandel

Sultan Tajang Berikan Bantuan Tunai untuk Korban Kebakaran di Wajo

Pastikan Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas, Wapres Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang

Opini WTP Tidak Jaminan Kepala Daerah Bebas Korupsi, Ini Buktinya

Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa

Sastrawan dan Wartawan Senior Agoes Dhewa Tutup Usia

Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar

Kau Siregar Saya Lubis, Cukup Tentukan Tempat dan Waktunya, Kita Duel Sampai Mati

Turn Back Hoax: [SALAH] “akan ada penyemprotan racun untuk virus corona dari malaysia dan singapore melalui udara”

Sebut Didanai Pemodal Raksasa, Ade Armando: Rizieq Adalah Orang yang Bisa Membuka Kota Pandora
