Connect with us

Politik

Habiburokhman: Agnez Mo Hanya Penyanyi, MA Harus Klarifikasi Putusan Hakim

Published

on

Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tertutup di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas sistem peradilan. Ia merujuk pada laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Kasus tersebut bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta, dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar. Putusan hakim menyatakan Agnez Mo bersalah, meski ia hanya berperan sebagai penyanyi, bukan penyelenggara acara. Komisi III menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut bahwa royalti dibayarkan oleh penyelenggara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Untuk mencegah kasus serupa, Komisi III meminta Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis implementasi UU Hak Cipta, serta mendorong Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Kekayaan Intelektual agar lebih aktif menyosialisasikan aturan kepada pelaku industri musik.

Perwakilan Agnez Mo, Wawan, mengapresiasi ruang dialog yang diberikan Komisi III, dan berharap persoalan ini menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang lebih berimbang. Bawas MA sendiri telah menerima laporan dan menyatakan akan menelaahnya sesuai prosedur internal. Komisi III berkomitmen mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan secara adil dan substantif.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *