Connect with us

Nasional

Dapat ASN Merokok di Kantor, Wagub Sudirman Keluarkan Edaran Larangan Merokok di Lingkup Perkantoran

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, surat edaran itu dikeluarkan setelah Andi Sudirman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok, di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/2/2019) kemarin.

Namun, dirinya menampik hal tersebut. Andi Sudirman menjelaskan surat edaran hendak dikeluarkannya sejak lama.“Sudah lama mau diedarkan tapi baru selesai. Jadi, hanya kebetulan dengan temuan ASN merokok di ruang kerja,” ungkap Andi Sudirman kepada Pojoksulsel (FAJAR Grup), Sabtu (9/2/2019).

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan bertujuan mengingatkan kembali aturan yang sudah berlaku terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

Apalagi, masih banyak ASN yang tidak mengikuti aturan dengan merokok dalam ruang kerja atau dalam kawasan bebas rokok.

Sebagaimana tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda Rp1 juta.

“Itu edaran sifatnya merefresh kembali aturan yang sudah berlaku Disitu disebutkan semua aturan yang pernah keluar terkait disiplin ASN,” jelas Andi Sudirman.

(andi maya da/pojoksulsel)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *