Connect with us

Nasional

Istri Bos Abu Tours Minta Bebas dari Tuntutan Hukum

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Istri Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur alias Ria, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah meminta agar bebas dari tuntutan hukum.

Hal itu diungkapkan melalui kuasa hukumnya Hendro Sariyanto setelah sidang agenda penyampaian pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/2).

Hendro menilai terjadi error in persona pada penanganan perkara hukum Abu Tours atau sudah salah sejak awal.

“Terdakwa harus lepas dari hukum. Dasarnya apa, sebab yang dilaporkan adalah Abu Tours, bukan pihak-pihak pribadi atau para terdakwa,” kata Hendro Rabu (13/2/2019)

Hendro menjelaskan jemaah melaporkan perusahaan Abu Tours kepada pihak kepolisian Polda Sulsel. Namun yang jadi tersangka justru sekelompok orang di dalam perusahaan.

Selain Nursyariah, dua lainnya terdakwa adalah komisaris bernama Chaeruddin dan mantan direktur keuangan, Muhammad Kasim.

“Di dalam hukum, ini namanya error in persona, maka para terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum,” ujar Hendro.

Hendro mengatakan, kasus ini tidak tepat digolongkan kasus pidana. Sebab antara perusahaan ABU Tours dengan agen serta jemaah terjadi transaksi jual beli paket umrah.

Saat perusahaan tidak bisa memberangkatkan, terjadi wanprestasi yang bisa diproses secara perdata. Seharusnya kata Hendro terdakwa dijerat karena menggelapkan uang perusahaan.

“Itu bukan uang jemaah. Ini tergolong utang piutang, bisa masuk ke gugatan perdata, masuk ke PKPU, bisa dimasukkan agar perusahan pailit. Kerugian jemaah seharusnya dilaporkan secara perdata,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan uang Rp1,2 triliun tidak bisa disebut uang titipan jemaah, melainkan terjadi transaksi jual beli. Sehingga tidak tepat jika perkara digolongkan sebagai penggelapan uang jemaah.

Sebelumnya, tuntutan terhadap Nursyariah dibacakan JPU Nana Riana, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1/2019) lalu

Dalam bacaan JPU, terdakwa Nursariyah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

“Terdakwa Nursariyah Mansyur alias Bu Ria dituntut 20 tahun denda 100 Juta rsubsider 1 tahun penjara,” kata Nana usai persidangan kala itu.

(herman kambuna/pojoksulsel)

source