Connect with us

Nasional

Kemendagri Sebut 2.357 ASN Korupsi Menunggu Dipecat

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), mendorong penegakkan hukum bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.

Kemendagri menegaskan, penegakkan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan peraturan presiden tentang reformasi birokrasi.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan koordinasi yang intensif bersama teman-teman MenPAN-RB, KPK, BKN dan lainnya untuk mendorong agar upaya kita untuk penegakkan hukum bagi ASN ini bisa dilaksanakan,” kata Plt Dirjen Otda, Akmal Malik di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).

Akmal menuturkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan tindakan tegas kepada ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. “Kita tetap progres secara paralel supaya penegakkan hukum tetap kita dorong,” ucap Akmal.

Menurut Akmal, dari 2.357 ASN yang harus dilakukan paemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah dan 98 orang berada di instansi pusat.

“Tercatat hingga 5 Agustus 2019, berdasarkan data penyesuaian, masih ada 168 ASN di tingkat instansi daerah yang belum diproses oleh PPK,” ucapnya.

Akmal menyatakan, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing. Sehingga kewenangannya berada pada PPK.

“Kita mengetahui bersama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatakan yang diberi otoritas memberikan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar adalah PPK. Permasalahannya yang mendorong PPK ini tidak mudah, upaya itu yang terus kita lakukan,” pungkasnya. (jp)