Connect with us

Politik

Akhir Tahun Ini, RUU Pesantren Ditargetkan Selesai

Jakarta: DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. RUU ini dianggap penting untuk mengakomodir dan pengembangan pesantren.

“Kita upayakan agar RUU Pesantren ini selesai akhir 2018, makanya kita dorong agar Bamus bisa masuk Kamis 20 September 2018,” kata Ketua Fraksi PKB Cucum Syamsurijal di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 19 September 2018.

Menurut Cucun, selama ini kondisi pesantren masih terkesampingkan dari dunia pendidikan. Karena ternyata pemerintah belum memberikan keberpihakan yang tinggi.

“Politik legislasi RUU PPK secara umum, pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Terutama berbasis masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa,” tambahnya.

Anggota Komisi IV DPR, mengeluhakan saat masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan. Pengembangan pesantren perlu dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu dan lain-lain.

“Maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan. SehinggaĀ  memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global,” terangnya lagi.

Adapun poin-poin utama yang diatur dalam RUU PPK secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pengembangan 3 (tiga) peran pesantren, sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama, dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kedua, sistem pendidikan pesantren diakui keberadaannya. Karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah atau tidak mengikuti sistem pendidikan pemerintah.

Ketiga, Pemerimah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Dengan senantiasa mengedukasi dan mendampingi institusi keagamaan tersebut mampu menjalankan akuntabilitas sehingga terhindar dari potensi praktek penyimpangan adimisntrasi sekalipun,” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *