Connect with us

Jabodetabek

Analis Politik Menilai Rahayu Saraswati Memanfaatkan Kasus “Çoblos Udel” Hanya untuk Pencitraan

Published

on

Analis politik dari Universitas Pamulang (Unpam) Lukman Hakim berpendapat, keputusan Rahayu Saraswati melaporkan pemilik akun Facebook benama Bang Djoel ke Polres Tangerang Selatan justru akan menjadi bumerang terkait pencalonannya sebagai wakil walikota.

Laporan tersebut lantaran Saras menilai pemilik akun Bang Djoel melakukan pelecehan seksual, karena mengunggah foto kehamilannya disertai komentar yang dinilai bernada melecehkan.

Menurut Lukman, keputusan Saras membawa kasus tersebut ke ranah hukum bisa memantik reaksi negatif masyarakat. Itu karena masyarakat akan mengaitkan Saras dengan model pemimpin represif. Lukman mengingatkan, kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional yang dimiliki seluruh masyarakat, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1946.

“Di Tangsel selama ini, cara yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan dan menjawab kritik adalah dengat mengutamakan persuasif dan dialog. Lewat cara kekeluargaan. Jadi bukan menjawab kritik dengan ancaman sanksi pidana,” kata Lukman saat ditemui di kawasan Ciputat, Selasa (10/11).

Di sisi lain, Lukman melihat kasus tersebut sangat terkait dengan politik pencitraan. Itu karena Saras tampak memanfaatkan kasus tersebut untuk kepentingan politik.

“Semenjak munculnya postingan tersebut, Saras tak langsung membawa kasusnya ke ranah hukum, tapi membuatnya mengambang demi kepentingan pencitraan. Akhirnya, anasir politik yang lebih tertangkap demi kepentingan pencitraan,” ujar Lukman.

Lukman juga bingung ihwal alasan Saras mempersoalkan foto tersebut. Sebelum pemilik akun Bang Djoel mengunggah, foto kehamilan Saras yang mengkespose seluruh bagian perutnya yang tak tertutupi pakaian justru telah diunggah keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu di media sosial pribadinya. Artinya, pemilik akun Bang Djoel sekadar mengunggah ulang foto tersebut.

Menurut Lukman, sebagai calon kepala daerah, mantan anggota DPR, termasuk wakil ketua umum partai politik, Saras seharusnya sadar jika masyarakat akan menelusuri rekam jejaknya melalui beragam media, mulai dari pemberitaan di media massa dan saluran media sosial.

Saat dimintai pendapat, Tim Komunikasi Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Reza Ahmad, menyatakan pihaknya tidak dalam posisi mendukung atau menolak upaya Saras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Kita tentu menghargai setiap upaya siapapun untuk menempuh jalur hukum. Tapi memang saat pilkada ini kami mengajak semua pihak termasuk para kandidat untuk rendah hati, tidak mudah meledak dan sumbu pendek. Ya, semua harus menjaga agar suasana kondusif. Jangan ada kekerasan, jangan sampai pilkada Tangsel ini memakan korban. Misalnya, pilkada sudah selesai, lalu ada warga yang dipenjara gara-gara dilaporkan kandidat peserta pilkada, itu artinya sejarah. Sebelumnya tidak pernah ada kejadian seperti ini,” kata Reza.

Di sisi lain, Reza juga mengajak seluruh pihak, tak terkecuali calon kepala daerah, untuk menjadi teladan dengan terus menaati setiap aturan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk terus taat hukum, termasuk hukum yang berlaku di Pilkada. Tolonglah berhenti merusak APK, stop black campaign, bursa program saja kan bisa tanpa harus menjelek-jelekan mitra kontes,” imbau Reza.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *