Connect with us

Politik

Andi Mariattang: Politik Uang itu Pembodohan terhadap Masyarakat

Published

on

Kabarpolitik.com, WAJO – Anggota Komisi II DPR RI, Andi Mariattang menyinggung soal money politik saat sosialisasi UU Pemilu di Kabupaten Wajo, Kamis (10/1). Acara digagas oleh Bawaslu RI.

Menurut Andi Mariattang, money politik memiliki daya rusak yang tinggi. Selain merusak sistem Pemilu, perilaku money politic juga termasuk pembodohan terhadap masyarakat. “Pemilih akan menjadikan uang sebagai pertimbangan utama dalam memilih calon legislatif atau pemilu,” katanya.

Pelaku money politik adalah orang yang tidak percaya diri dan bukan petarung. “Belum terpilih saja sudah curang, bagaimana kalau sudah terpilih,” ungkapnya.

Untuk mewujutkan pemilu yang berintegritas dibutuhkan kesadaran bersama. Bukan hanya dari penyelenggara Pemilu tapi juga masyarakat secara umum.

Dia mengungkapkan dengan adanya pemilu, seharusnya caleg dapat memaparkan visi dan misinya yang akan diperjuangkan jika terpilih demi kesejahteraan masyarakat. Bukan sebaliknya menjadi arena untuk membagi-bagi uang agar bisa terpilih.

Selain politik uang, Andi Mariattang mengungkapkan ketidaknetralan ASN juga berpotensi merusak Pemilu berintegritas. Dalam banyak kasus kepala daerah yang memiliki afiliasi politik kepada partai atau tokoh politik tertentu sering memobilisasi ASN untuk berpihak berdasarkan seleranya.

Sementara Andi Anca selaku masyarakat, mengaku kagum dengan sosok Andi Mariattang.

Bahkan Anca sudah jalan keliling Wajo dan tidak menemukan balihonya yang melanggar. “Padahal dia anggota Komisi II DPR RI dan orang asli Wajo,” ujarnya.

“Saya jauh-jauh datang dari Siwa hanya untuk mendengar pemaparan materi dari Andi Mariattang,” ungkapnya.

Selama ini, Mary –sapaan Andi Mariattang– dikenal sebagai anggota dewan yang intens mengampanyekan Pemilu bersih dan berintegritas kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan.

Ia selalu berupaya meyakinkan masyarakat bahwa Pemilu bersih bisa diwujudkan bila ada kemauan semua pihak untuk menjaga muruah Pemilu, khususnya menolak politik uang.

Mary menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang digelar di gedung Glory Convention Center Wajo, Sulsel. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo dan jajarannya. (yon)

source