Connect with us

Nasional

Ayo..! Yang Laporkan Kasus Korupsi Dapat Bonus Rp200 Juta dari KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan masyarakat unutk melaporkan kasus korupsi dengan bonus sebesar 1 persen dari uang hasil korupsi yang dikembalikan ke Negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, awalnya diusulkan sebesar Rp 200 juta per kasus korupsi yang dilaporkan. Namun, usulan itu kembali diubah dengan pembagian jatah 1 persen kepada pelapor setelah amar putusan pengadilan.

“Terhadap itu kita sudah punya peraturannya yang sebelumnya. Yang dua peraturan sebelumnya malah gak ada maksimalnya, kalau gak salah per mil-nya ada, 2 setengah permil,” kata Agus Rahardjo kepada awak media di Gedung DPR-RI, Rabu (10/10).

“Sebetulnya Pemerintah uga gak perlu repot mengalokasikan khusus, karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan. Ya dikembalikan  langsung dipotong, tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima ya itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik,” tambahnya. klik: BACA LANJUT DI FIN.CO.ID

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *