Connect with us

Politik

Bahtra: Penyesuaian Dasar Hukum 10 Daerah Menuju Konstitusi yang Selaras

Published

on

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen penuh dalam mewujudkan harmonisasi dasar hukum pemerintahan daerah agar selaras dengan konstitusi yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Bahtra, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait 10 kabupaten/kota yang saat ini tengah dibahas dalam rapat kerja merupakan bentuk penyesuaian terhadap dasar hukum lama yang masih merujuk pada konstitusi sebelumnya, yaitu UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

“RUU 10 Kabupaten/Kota ini merupakan penyesuaian terhadap undang-undang lama yang masih mengacu pada UUDS 1950. Tujuannya agar dasar hukum daerah-daerah tersebut sesuai dengan konstitusi saat ini. Misalnya, Kabupaten Kolaka yang kini telah dimekarkan menjadi tiga kabupaten, atau Kabupaten Konawe yang juga mengalami pemekaran,” jelas Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa substansi utama dari 10 RUU tersebut menyangkut pengaturan otonomi daerah, termasuk pengakuan terhadap karakteristik dan potensi lokal yang ada di masing-masing wilayah.

“Nanti akan kita masukkan muatan-muatan penting yang mencerminkan karakteristik setiap daerah, agar potensi yang ada dapat dimaksimalkan,” tambahnya.

Advertisement

RUU 10 Kabupaten/Kota ini sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Saat ini, Panja telah terbentuk dan pembahasan intensif tengah berlangsung.

Adapun 10 daerah yang masuk dalam RUU ini meliputi:

  1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo
  2. RUU tentang Kota Gorontalo
  • Provinsi Sulawesi Tenggara:
  1. RUU tentang Kabupaten Buton
  2. RUU tentang Kabupaten Kolaka
  3. RUU tentang Kabupaten Konawe
  4. RUU tentang Kabupaten Muna
  1. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
  2. RUU tentang Kabupaten Sangihe
  3. RUU tentang Kabupaten Minahasa
  4. RUU tentang Kota Manado

Dengan penyesuaian ini, DPR RI berharap pengelolaan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif, berlandaskan hukum yang kuat, dan mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *