Nasional
Banyak Dipedomani Lembaga Keuangan Syariah, Fatwa DSN MUI tentang Pembiayaan Ultra Mikro Dinilai Relevan
JAKARTA — Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Muhammad Maksum, menyampaikan bahwa Fatwa MUI Nomor 119 tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro Syariah relevan dengan perkembangan zaman. Itu terlihat dari banyaknya lembaga keuangan syariah yang menggunakan fatwa ini sebagai pedoman dalam menyalurkan pembiayaan ultra mikro berdasarkan prinsip syariah.
Menurutnya, fatwa ini begitu relevan karena produk pembiayaan ultra mikro begitu diminati masyarakat. Pembiayaan ultra mikro memiliki nilai pembiayaan yang sangat kecil yaitu di bawah 10 juta rupiah, tanpa jaminan, dan menjangkau masyarakat luas dari kelas bawah.
“Hal ini pula yang dijadikan salah satu alasan mulai ramainya implementasi Fatwa DSN MUI Nomor 119 tahun 2018 tersebut, ” ungkapnya saat mengisi kegiatan Pra Ijtima Sanawi DSN MUI di Hotel Balairung, Jakarta, Selasa (27/04).
“Karakteristik yang dimiliki oleh ultra mikro yaitu nominal pembiayaannya sangat kecil. Hal ini pula yang dijadikan salah satu alasan mulai ramainya implementasi fatwa 119 tersebut,” kata dia.
Meskipun ini fatwa yang sudah ditetapkan sejak 2018 namun tetap dibahas dalam kegiatan ijtima sanawi DSN MUI karena dianggap relevan. Kegiatan Pra Ijtima Sanawi merupakan kegiatan rutin DSN MUI dalam menyosialisasikan produk fatwanya. Tidak hanya fatwa-fatwa ekonomi dan keuangan syariah terbaru, Pra Ijtima Sanawi juga membahas fatwa lama yang relevan serta aturan otoritas keuangan syariah (BI dan OJK) di Indonesia terbaru.
Maksum menyampaikan, tidak hanya berisi rincian dalil pembiayaan ultra mikro, fatwa ini juga mencantumkan pilihan akad sesuai dengan barang atau jasa yang digunakan. Misalnya, ketika DPS melakukan perjanjian dengan nasabah, maka harus menyebukan jenis akad yang digunakan. Akad bisa berupa ijarah, murabahah, maupun yang lain.
“Apabila terjadi pada pembiayaan digital, seperti BPRS digital, maka akadnya langsung di awal perjanjian, ” pungkasnya. (Isyatami Aulia/Azhar)
[MUI]