Connect with us

Politik

Bawaslu Disebut tak Menghargai PKPU sebagai Produk Hukum

Published

on

Logo Badan Pengawas Pemilu. (Foto: MI/Ramdani)

Jakarta: Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menyebut Bawaslu tak menghargai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai produk hukum ketika meloloskan eks narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Menurut dia, tak semestinya Bawaslu menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat melarang eks koruptor untuk nyaleg saat PKPU sudah mengatur hal tersebut.

“PKPU sudah menjadi dasar hukum yang sah. (PKPU) dikatakan bertentangan dengan Undang-undang pun tak sepenuhnya demikian karena KPU punya kewenangan mengatur pelaksanaan teknis kepemiluan itu sendiri,” ujarnya dalam Metro Pagi Primetime, Selasa, 4 September 2018.

Wahidah mengamini ada perbedaan prinsip antara Bawaslu dan KPU terkait larangan eks koruptor nyaleg. Namun hal itu semestinya tak terjadi jika sejak awal Bawaslu mengajukan uji materi untuk mendapatkan kepastian dari PKPU.

Ia menilai esensi dari pemilu akan sia-sia jika menghasilkan orang yang sama-sama bermasalah dengan sebelumnya. Terlebih mantan narapidana korupsi yang nyaleg ada yang belum sampai satu tahun menjalani hukuman.

“Kalau hukumannya 5 tahun dan selama itu menunjukkan rekam jejak lebih bagus mungkin ada harapan. Tapi kalau belum setahun tidak ada jaminan perilaku korup yang dilakukan sebelumnya hilang,” kata dia.

Wahidah mengatakan Bawaslu dan KPU seharusnya bisa duduk bersama, bukan hanya saat ada masalah seperti kisruh soal caleg eks koruptor saat ini.

Ketika kedua lembaga penyelenggara pemilu tak lagi sejalan bukan hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik namun juga berimbas pada ketidakpastian proses pemilu.

“Pemilu kan harus memberi kepastian hukum, proses, dan tahapan. Karena itu kami berharap KPU konsisten dengan sikap itu,” jelas dia.

(MEL)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *