Connect with us

Politik

Bawaslu DKI: Loloskan Taufik tak Berarti Dukung Koruptor

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi Siti Yona Hukmana.

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyatakan tidak mendukung koruptor. Perkara putusan mereka meloloskan wakil ketua DPRD DKI M Taufik yang juga mantan napi kasus korupsi maju di pemilihan legislatif (pileg) semata karena menegakan keadilan.

“Kita ini bukan mendukung koruptor. Siapapun sebagai warga negara berhak melapor  mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu itu amanah UU,” kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat berbincang dengan Medcom.id, Rabu, 5 September 2018.

Ia menjelaskan setiap keputusan Bawaslu DKI terkait Taufik bisa dipertanggungjawabkan. Semua mekanisme pengambilan keputusan dilalui sesuai amanat undang-undang.

“Kita sudah mengikuti sesuai dengan prosedur mengikuti sesuai dengan kajian, kemudian juga memproses sampai memutus amar putusan ini,” kata Puadi.

Sebelumnya kasus sengketa politik bermula saat langkah M Taufik maju di pileg dijegal.  KPU tidak meloloskan Taufik lantaran pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak memenuhi pasal 4 ayat 3 PKPU tahun 2018 yang menyatakan penolakan terhadap mantan narapidana korupsi, narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak.

Taufik kemudian melaporkan kekecewaannya pada MA untuk judicial review aturan tersebut dan juga melaporkan pada Bawaslu DKI.

Pada Jum’at 30 Agustus lalu Bawaslu menetapkan Taufik lolos dan memberikan surat rekomendasi ke KPU DKI untuk ditindaklanjuti.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari KPU DKI dengan dalih menunggu keputusan Mahkamah Agung sesuai anjuran KPU RI.

(SCI)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *