Connect with us

Politik

Bawaslu Harus Ikut Bertanggung Jawab atas Kegaduhan Pemilu 2024

JAKARTA (18 Maret): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman mempertanyakan tindakan nyata lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) sejak sebelum ramai persoalan data di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dengan pindaian form C hasil suara.

“Salah satu tugas Bawaslu ya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Jika Bawaslu melihat ada hal-hal yang diduga menyimpang dari norma tanpa diminta, Bawaslu harus mengambil sikap karena perannya jelas,” ujar Aminurokhman, Minggu (17/3).

Amin juga menegaskan fungsi pengawasan dan pencegahan terjadinya kecurangan perlu dilakukan dengan tindakan konkret bukan hanya peringatan. Jadi Bawaslu bukan sekedar mengirim surat ke KPU ihwal penggunaan Sirekap hingga tiga kali ihwal penggunaan Sirekap.

“Memberikan surat ke KPU itu prosedur normatif, tapi konkretnya setelah memberikan surat itu bagaimana? Jangan sampai di ujung ini baru Bawaslu mengambil sikap konkret, mestinya sejak awal, jika terjadi dugaan kecurangan dicegah,” tegas Aminurokhman.

Komisi II, tambah Amin, sejak awal sudah mengingatkan agar para penyelenggara pemilu untuk bersinergi dalam melaksanakan pemilu sesuai norma dan aturan. Dia menekankan Bawaslu menjadi pihak yang juga ikut bertanggung jawab soal terkait Sirekap.

“Bawaslu dalam pelaksanaan kepemiluan memiliki tugas sebagai penyelenggara dan punya tanggung jawab pengawasan. Maka Bawaslu harus ikut bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi di Pemilu 2024.” pungkas Amin.

(MI/*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *