Connect with us

Politik

Bawaslu Segera Tindaklanjuti Putusan MA

Published

on

Anggota Bawaslu M Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif atau nyaleg. Anggota Bawaslu M Afifuddin menyebut putusan MA menjadi amat ditunggu dalam polemik larangan eks koruptor nyaleg.

"Intinya karena itu (putusan MA) yang ditunggu-tunggu maka harus ditindaklanjuti putusannya," kata Aifuddin di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14 September 2018. 

Afif menegaskan, kewajiban menjalankan putusan MA ini merupakan bentuk ketaatan kepada hukum. Afif berharap putusan ini juga bisa mengakhiri perdebatan terkait larangan eks koruptor nyaleg. 

"Kalau kemarin kita butuh fatwa MA atas masalah yang jadi perdebatan, sekarang kalau memang itu sudah keluar ya kita hormati atas nama ketaatan terhadap hukum dan konstitusi, saya kira semua pihak menunggu itu," jelasnya.

Namun, Afif menegaskan Bawaslu belum menerima salinan putusan MA. Bawaslu akan mempelajari dulu putusan MA sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca: KPU Segera Pelajari Putusan MA

Eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Kepastian itu didapat usai MA mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 dan 26 tahun 2018. Butir pasal itu mengatur larangan eks napi korupsi nyaleg.

MA menilai PKPU tidak sesuai dengan UU Pemilu. Kemudian, dua PKPU itu juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang caleg eks koruptor itu mengumumkan statusnya kepada publik

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018. Pemohon atas nama Wa Ode Nurhayati, dan dan KPU menjadi pihak termohon. Putusan ini diketok oleh tiga Hakim Agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *