Connect with us

Nasional

Bayar Rp 12,5 Miliar, Najib Razak Tak Jadi Ditahan

Published

on

Kabarpolitik.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali lolos dari penahanan. Padahal, mantan perdana menteri Malaysia itu kini berstatus terdakwa dalam 32 perkara tindak pidana.

Kemarin, Kamis (20/9), Sessions Court di Jalan Duta, Kuala Lumpur, mengizinkan dia bebas dengan uang jaminan sebesar RM 3,5 juta atau setara dengan Rp 12,5 miliar.

Dispensasi itu sempat membuat Kepala Jaksa Penuntut Gopal Sri Ram geram. Menurut dia, Najib tidak seharusnya bebas dengan jaminan. Sebab, dakwaan-dakwaan itu sangat serius.

Kepada Reuters, Gopal mengatakan, jika bebas dengan jaminan pun, Najib harus membayar lebih banyak. Tidak hanya 3,5 juta ringgit. Melainkan, minimal 5 juta ringgit atau setara dengan Rp 17,9 miliar.

Selain itu, seharusnya Najib tidak diperkenankan berbicara di hadapan publik. “Itu bisa memengaruhi opini masyarakat.” Namun, yang lebih penting lagi bagi Gopal bukanlah besar kecilnya nominal uang jaminan untuk Najib. Namun, citra baik Malaysia.

“Fakta bahwa seorang kepala negara menghadapi dakwaan-dakwaan semacam itu adalah aib bagi bangsa ini,” ujar Gopal seperti dilansir JPNN (Jawa Pos Grup), Jumat, (21/9).

Namun, pengacara Najib, Mohd Shafee Abdullah, tidak sependapat dengan Gopal. Menurut dia, mematok uang jaminan yang tinggi sama artinya dengan menghukum kliennya sebelum proses sidang berlangsung.

Untuk empat dakwaan yang Najib terima pada 4 Juli lalu, dia dijadwalkan menjalani sidang pada 18 Februari mendatang. (met/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *