Connect with us

Nasional

Bima Haria Wibisana Beber Alasan Masa Kerja Honorer K2 Tidak Dihitung

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menanggapi polemik tentang masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang tidak diperhitungkan dalam standar gaji awal.

Menurut Bima, memang masa kerja honorer K2 dan THL TBPP tidak diperhitungkan dalam penentuan gaji awal PPPK.

“Memang tidak dihitung masa kerjanya. Semuanya dimulai nol tahun. Misalnya guru honorer K2 yang lulus PPPK, golongannya IX atau III/a, dihitung nol tahun,” kata Bima kepada jpnn.com, Senin (23/11).

Bima menjelaskan, masa kerja PPPK tidak diperhitungkan karena yang dihitung kelas jabatannya. Makin tinggi level PPPK, maka bisa menduduki kelas jabatan lebih tinggi seperti jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sehingga gajinya pun kian besar.

Oleh karena itu PPPK berbeda dari CPNS. Sebab, masa kerja CPNS tetap dihitung karena tidak bisa loncat ke jabatan yang levelnya lebih tinggi.

“Kenapa honorer K2 yang lulus CPNS dihitung masa kerjanya, karena mereka tidak bisa langsung loncat pada kelas jabatan lebih tinggi. CPNS itu ada jenjang kariernya, tidak seperti PPPK yang memang dikhususkan kalangan profesional sehingga ketika masuk bisa langsung menduduki jabatan lebih tinggi,” bebernya.

Lebih lanjut Bima mencontohkan diaspora Indonesia atau WNI di perantauan yang hendak mengabdi di birokrasi tanah air. Menurutnya, para diaspora Indonesia bisa mendaftar untuk posisi JPT madya.

(Fajar)