Connect with us

Politik

Bimantoro Wiyono: RUU KUHAP Harus Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Published

on

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas DPR harus mampu mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi dan ahli hukum di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

“RUU KUHAP harus menjadi pembaruan hukum yang menyeluruh, termasuk mengubah struktur dan fungsi aparat penegak hukum dalam proses acara pidana,” tegas Bimantoro.

Ia menyoroti ketimpangan posisi masyarakat awam yang berhadapan langsung dengan aparat hukum tanpa pendampingan memadai. Menurutnya, hal ini berpotensi melahirkan pelanggaran hak dan ketidakadilan.

“Dalam konteks ini, kita bicara masyarakat yang tidak paham hukum melawan aparat yang sangat memahami hukum. Ini menciptakan potensi abuse of power jika tidak diatur secara adil,” ujarnya.

Bimantoro menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi dalam seluruh tahapan proses hukum. Ia juga menilai penting untuk mengatur secara seimbang hak dan kewajiban saksi, tersangka, maupun korban.

“RUU KUHAP harus menjamin keseimbangan melalui mekanisme check and balance yang kuat,” tandasnya.

Dalam RDPU tersebut, hadir sejumlah akademisi hukum, antara lain Prof. Andi Muhammad Asrun, Dr. Muhammad Rullyadi, dan Dr. Chairul Huda, yang turut memberikan masukan substansial terhadap pembahasan RUU KUHAP.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *