Politik
Cukai Rokok untuk Kesehatan Amanat UU
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemanfaatan cukai rokok untuk layanan kesehatan merupakan amanat undang-undang. Untuk itu, dia menerbitkan peraturan presiden (perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Undang-undang itu mengamanatkan 50 persen cukai itu untuk pelayanan kesehatan,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Jokowi menjelaskan BPJS sempat mengalami defisit keuangan mencapai Rp10,989 triliun sampai akhir tahun ini dan harus lekas ditambal. Alhasil, pemerintah mengambil cukai rokok untuk menutup sebagian defisit tersebut.
Menurut dia, penggunaan 50 persen cukai rokok itu telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kepala daerah. Apalagi, cukai itu juga digunakan untuk pelayanan kesehatan di daerah.
“Itu yang terima juga daerah, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat, itupun sudah melalui persetujuan daerah,” ucap dia.
Jokowi juga memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit mengenai defisit tersebut. Terlebih, pengeluaran dari BPJS Kesehatan lebih besar dibanding pemasukannya.
”Artinya ini prosedur akuntabilitas, semua sudah dilalui,” ucap dia.
Dia juga menginstruksikan kepada jajaran direksi BPJS Kesehatan agar memperbaiki sistem verifikasi keuangan yang menjangkau dari pusat sampai kabupaten/kota di seluruh Tanah Air.
“Ini bukan tugas yang mudah, bagaimana mengontrol dan memonitor klaim dari rumah sakit, bukan sesuatu yang gampang. Saya mengalami semuanya, artinya perbaikan sistem harus terus dilakukan,” kata dia.