Connect with us

Nasional

Diduga Terlibat Dana Reses, ACC Desak Kejati Periksa Seluruh Anggota DPRD Makassar

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Pada penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016, Lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel mendesak penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memeriksa seluruh anggota legislator Makassar.

Hal tersebut ditegaskan, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Jum’at (21/9/18), karena menurutnya pada kasus tersebut akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPRD Makassar.

“Semua anggota dewan di DPRD Makassar harus didalami keterlibatan dalam kasus ini. Apalagi penggunaan dana reses cukup besar,” tegasnya.

Selain itu, Kadir juga menjelaskan, bahwa sangat memungkinkan dugaan penyimpangan dana reses terjadi. Dimana anggaran yang dikeluarkan terlampau sangat besar untuk kegiatan tersebut.

“Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD,” terang Kadir.

Adapun biaya kegiatan reses, kata dia, didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dimana tersebut juga merupakan dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses yang pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Nah, pembuatan laporan penggunaan anggarannya ini yang sangat rawan direkayasa. Hanya sekali turun reses misalnya. Tapi dilaporan, mereka katakan tiga kali reses,” ungkap Kadir.

Jika benar nantinya anggaran dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 tersebut terdapat laporan dan data fiktif, maka seluruh anggota yang melaporkan data fiktif tersebut harus bertanggung jawab.

“Karena jelas telah memenuhi unsur dugaan menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas Kadir.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin memastikan penyelidkan kasus dugaan penyimpangan dana reses tersebut akan terus berlanjut.

“Semua yang disinyalir mengetahui dan terlibat dalam hal itu, tentunya akan diperiksa. Tapi sekali lagi saat ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kita belum bisa membeberkan terlalu jauh. Kita tunggu nanti saja hasil dari penyelidikan,” singkat Salahuddin, Kamis (20/9/2018).

Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus dana reses tersebut, penyelidik telah memeriksa Sekretaris Dewan Kota Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik. Keduanya dinilai mengetahui mekanisme mengenai dari proses penggunaan hingga pencairan dana reses sesuai dengan aturan yang berlaku. (ade/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *