Politik
DKPP Didesak Pecat Anggota Bawaslu
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak memecat dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Keduanya dinilai melanggar kode etik karena menyatakan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam.
"Kami mendesak DKPP untuk memecat Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja sebagai komisioner Bawaslu RI," kata kuasa hukum LBH Almisbat Adhel Setiawan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018.
Fritz dan Rahmat diduga kuat melanggar Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Aturan itu menyatakan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Baca: Bawaslu Semestinya Tunduk pada PKPU
Fritz dan Bagja juga diduga melanggar Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aturan itu berbunyi dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
Adhel menegaskan gerakan #2019GantiPresiden kampanye hitam. Sebab, tokoh yang terlibat berasal dari partai politik. Mereka juga mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.
"Parahnya lagi mereka adalah tokoh inti organisasi terlarang yang disebut Tahrir (Hizbut Tahrir)," ucap dia.
Adhel mengaku masih mengumpulkan barang bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan Bagja dan Fritz. Dia juga akan membawa kasus ini ke polisi jika ditemukan unsur pidana.
"Kita masih banyak mengumpulkan bukti-bukti," kata dia.