Politik
DPD RI Minta Pandangan Hukum Soal Kewenangan Baru
Jakarta: DPD RI membahas format kewenangan baru terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) bersama pakar dan akademisi hukum. Kewenangan baru itu terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 249 ayat 1 huruf J.
Saat membuka acara Executive Brief, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan, beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPD RI dalam menjalankan amanat UU MD3 tersebut. Salah satunya membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) DPD RI yaitu, Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) pada akhir Agustus lalu.
“DPD RI belum punya pengalaman denganĀ kewenangan baru ini, langkah ini diambil agar DPD tidak salah jalan dalam melaksanakan amanat UU tersebut”, kata Muqowam dalam keterangan tertulis, Jumat 14 September 2018.
Sementara itu, Ketua PULD DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan lembaga DPD diperlukan oleh daerah untuk mengharmonisasi legislasi nasional maupun daerah. Oleh karenanya, DPD membutuhkan masukan dari pakar agar dapat menjalankan fungsi baru tersebut dengan baik.
“Di dalam payung hukum tersebut, dimana posisi DPD yang terbaik”, ujar senator dari Bali tersebut.
Saat memberikan penjelasan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta mengatakan, posisi DPD yaitu menjadi sparing partner pemerintah pusat yakni, memantau dan mengevaluasi pembentukan raperda dan perda. Pemantauan itu perlu dilakukan agar sejalan dengan Undang-undang (UU).
“Hal ini untuk menghindari agar daerah tidak bingung, harus konsultasi ke DPD atau ke pemerintah, jadi hasil evaluasi hanya satu pintu saja yaitu di pemerintah pusat, yaitu Presiden, melalui mekanisme yang akan ditetapkan kemudian”, bebernya.
Umbu pun merekomendasikan agar DPD fokus memantau Perda. Jika melakukan hal serupa terhadap Raperda, maka fungsi pengawasan yang dilakukan tidak akan maksimal.
“Jika mengawasi dan mengevaluasi raperda juga maka akan terkuras waktu dan energinya,” sebut Umbu.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Maria Farida Indrati mengkaji kedudukan, tugas dan kewenangan baru DPD RI dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia secara lebih luas.
Salah satu catatan penting yang disampaikan oleh Maria adalah bagaimana DPD RI mengetahui secara pasti posisi kewenangan dari amanat UU MD3 tersebut. Hal itu kemudian mendapat apresiasi dari Pimpinan Komite, PPUU, dan PULD DPD RI.
(Des)