Connect with us

Politik

DPR: Kapal Pencuri Ikan Dihibahkan Buat Nelayan Boleh Aja Asal Jelas Aturanya

Published

on

Kabarpolitik.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengaku sah-sah saja jika pemerintah akan menghibahkan kapal tangkapan kepada nelayan. Namun menurutnya hibah itu harus sesuai regulasi serta aturan hukum yang jelas.

“Terkait rencana pemerintah memanfaatkan kapal-kapal dari hasil tangkapan untuk dibagikan kepada nelayan itu sah-sah saja, karena penangkapan kapal asing itu ada regulasi dan aturan hukumnya maka untuk pelimpahan itu harus menhikuti prosedur dan proses hukum yang jelas.Sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari dan meuulitkan penerimanya,” kata Firman di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Politikus Golkar ini pun membeberkan, pengalamannya ketika masih era orde baru (Orba) dipimpin Presiden Soeharto. Ketika itu,  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) saat itu dipimpin Toek Setyo Hadi sebagai Ketua Umum HNSI dan dirinya menjabat sebagai Ketua DPP menerima sejumlah kapal tangkapan nelayan asing kepada HNSI

Tetapi akhirnya, justru kapal-kapal itu tidak untuk kepentingan nelayan tapi kepentingan oknum. Bahkan, waktu itu ada lima kapal ada ditangan HNSI. Kemudian kapal-kapal yang besar itu di kerjasamakan dengan perusahan besar dan jangan sampai terjadi.

Sumber

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *