Connect with us

Politik

DPT Masih Bisa Diperbaiki

Rekapitulasi DPT Pemilu 2019. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 187 juta orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun begitu, KPU masih membuka peluang DPT itu bisa diperbaiki. 

Keputusan itu diambil KPU melalui sidang pleno terbuka penetapan DPT. KPU mengatakan penetapan DPT tidak bisa ditunda karena KPU mengikuti jadwal yang diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan Pemilu 2019. 

"Ini perlu kita tetapkan karena sesuai tahapan hari ini sampai besok adalah tahapan rekapitulasi DPT nasional. Ini penting agar ada kepastian berapa jumlah DPT secara nasional untuk kebutuhan para pihak," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu , 5 Agustus 2018. 

Viryan mengatakan penetapan DPT dilakukan agar KPU punya angka pasti untuk mengalkulasi jumlah logistik pemilu. Hal ini diperlukan dalam menyusun anggaran yang dibutuhkan. 

Namun begitu, Viryan mengatakan KPU tetap membuka peluang untuk perbaikan DPT untuk mengakomodasi masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengaku menemukan data pemilih ganda dalam daftar pemilih juga akan ditampung. 

KPU memberikan waktu selama 10 hari pihak bekepentingan untuk mencermati DPT untuk meminimalisasi jumlah pemilih ganda. "Perhitung hari ini sampai dengan 15 September 2018."

Dengan dibukanya peluang perbaikan ini, Viryan mengatakan ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, DPT yang telah ditetapkan bisa diperbaiki. Jika ditemukan data yang perlu disempurnakan, KPU pusat akan merekomendasikannya kepada KPU kabupaten/kota untuk perbaikan. 

Namun, jika dalam tenggang waktu 10 hari tidak ditemukan data yang harus diperbaiki, DPT yang sudah ditetapkan tidak akan berubah. "Intinya visi kami sama, yaitu bagaimana kita bisa menghadirkan daftar pemilih yang berkualitas, bersih, dan baik, sehingga kepercayaan publik pada pemilu tinggi," ungkap Viryan. 

KPU menetapkan jumlah pemilih di dalam DPT nasional di dalam negeri sebanyak 185.732.093 jiwa. Jumlah pemilih ini terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.370 kelurahan/desa. 

Sementara itu, jumlah DPT pemilih di luar negeri ditetapkan sebanyak 2.049.791 orang. Rinciannya, 984.491 pemilih laki-laki dan 1.065.300 pemilih perempuan. 

Namun begitu, Bawaslu mengaku menemukan 131.363 data ganda di 76 kabupaten/kota atau 15 persen dari total keseluruhan kabupaten/kota yang sudah melaporkan DPT. Di sisi lain, koalisi parpol pengusung Prabowo-Sandi mengeklaim menemukan 25 juta data pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS)

Koalisi Prabowo mengaku mendapatkan angka tersebut setelah mengecek melalui sistem dengan parameter nomor induk kependudukan (NIK), nama, serta tanggal lahir. 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *