Connect with us

Nasional

Dua WNI Terancam Hukuman Mati Akhirnya Dipulangkan

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri memulangkan dua WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia pada Kamis (17/1). Dua WNI tersebut langsung diserahterimakan kepada keluarga di kantor Kementerian Luar Negeri. Kedua WNI tersebut bernama Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura.

Siti Nurhidayah ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou membawa narkotika jenis shabu. Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa Siti adalah korban penipuan.

Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Siti dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin”, ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.

Sementara itu Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.

Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.

Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun demikian, baru 8 Januari 2018, izin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.

“Selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya. Termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing”, ungkap Galuh Indriyati, staf KBRI Kuala Lumpur yang selama ini melakukan kunjungan ke penjara dalam rangka pendampingan bagi WNI yang menjalani proses hukum di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur.

Sementara itu, putera tunggal Siti Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.

“Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan ibu saya yang jadi korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain”, ujar mahasiswa semester 8 Teknik Elektronika yang ditinggal ibunya saat kelas 2 SMA ini.

Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati.

(JPC)

source