Connect with us

Politik

Endipat Pastikan RUU Ruang Udara Tak Timbulkan Konflik Kewenangan

Published

on

DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara memastikan bahwa penyusunan rancangan undang-undang ini tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar instansi. Ketua Pansus, Endipat Wijaya, menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah memperkuat sinergi antar-lembaga tanpa mengganggu tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Endipat saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025).

“RUU ini disusun bukan untuk mengambil alih atau menimpa kewenangan yang sudah ada, melainkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan ruang udara nasional,” jelasnya.

Ia menegaskan, salah satu prioritas Pansus adalah memastikan regulasi yang dibentuk tidak bertabrakan dengan aturan sektoral yang telah berjalan. Tujuannya agar tiap instansi tetap dapat bekerja optimal sesuai mandat, dengan dukungan payung hukum yang lebih kuat.

“Kalau ada kekosongan hukum yang bisa dimasukkan dalam undang-undang ini untuk memperkuat kinerja bersama, silahkan disampaikan. DPR sangat terbuka terhadap masukan,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun tumpang tindih kebijakan, Pansus DPR RI menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai, Imigrasi, Kepolisian, TNI AU, serta pemerintah daerah.

“Semakin banyak masukan dari lapangan dan lembaga teknis, semakin baik. Semua akan kami elaborasi dalam batang tubuh undang-undang agar tidak ada pihak yang merasa kewenangannya tergerus,” tutup Endipat.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *