Hukum
Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara, Baru 1,5 Tahun Dipenjara Kini Bebas Bersyarat

Fahim Mawardi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Pengadilan Tinggi (PT) delapan tahun penjara. Dia baru menjalani 1,5 tahun penjara, dan Rabu (17/7) kemarin dinyatakan bebas bersyarat. Atas kebijakan ini, banyak orang terkejut, dan aktivis perempuan mengecam keras.
Mengutip dari Jawa Pos Radar Jember, bebasnya Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 3 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, itu setelah melalui serangkaian tahapan. Pertama, dia divonis 8 tahun penjara oleh PN Jember. Kemudian, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Terakhir, ada putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), yaitu menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap Fahim.
Hukuman Fahim yang telah dianulir atau lebih ringan itu diputuskan MA pada 4 April 2024. Dari awalnya 8 tahun penjara, menjadi pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara. Putusan MA inilah yang dinilai menyakiti hati para perempuan. Selain itu, bebasnya Fahim dianggap membahayakan santri-santri dan anak-anak di sekitarnya.
Kepala Lapas Kelas II A Jember Hasan Basri mengatakan, Fahim secara resmi menjadi tahanan sejak diamankan polisi pada 15 Januari 2023. Jika menjalani hukuman secara penuh dipotong remisi umum dan khusus Idul Fitri dua bulan, maka dia baru bebas pada 16 November mendatang. Namun, dalam prosesnya, ada upaya hukum yang dilakukan Fahim.
Dihitung sejak masa penahanan awal hingga bebas, Fahim menjalankan hukuman penjara hanya 1,5 tahun dari 2 tahun pidana kasasinya. Selanjutnya, tambah dia, Fahim wajib lapor sebulan sekali kepada Bapas. “Harus lapor satu bulan sekali,” terangnya.
Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 itu wajib lapor hingga 16 Januari 2025. Denda Rp 50 juta yang tidak ditunaikan itu digantikan dengan pidana dua bulan penjara.
Terpisah, Sri Sulistiyani, aktivis perempuan Jember, menuturkan, sejak awal putusan kasasi MA terhadap Fahim sangat menyakiti hati perempuan. Bahkan berpeluang besar membahayakan perempuan-perempuan muda ke depan. “Kasasi MA menyakiti hati perempuan dan mengusik rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
Dia mempertanyakan apakah hakim MA telah mempertimbangkan korbannya yang merupakan anak-anak dan perempuan muda. Menurutnya, para korban yang berada dalam pengaruh dan kekuasaan Fahim sebetulnya membutuhkan perlindungan. Mereka mendapatkan pengaruh pikiran, perkataan, tindakan, hingga keterikatan secara ekonomi. “Dicuci otaknya, ada pengaruh kekuasaan, hegemoni, ketergantungan ekonomi, yang sebenarnya korban bahkan jadi pendukung pelaku. Apakah MA telah menyadari hal ini? Sepertinya belum,” tegas Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember itu.
Menurutnya, hal-hal tersebut selayaknya menjadi pertimbangan MA sebelum memberikan hukuman yang jauh lebih ringan dari putusan PN dan PT. Bukan tidak mungkin, kata dia, apa yang dilakukan Fahim akan terulang kembali terhadap para santri dan ustadahnya, serta anak-anak di sekitarnya. Dengan memegang, memeluk, bahkan mencium santrinya dengan dalih sebagai ayah. “Ini kan pengajaran yang salah. Penyambutan Fahim keluar dari penjara apabila dielu-elukan justru dikhawatirkan. Orang seperti ini dikhawatirkan akan melakukan pendidikan menyimpang pada lebih banyak perempuan dan anak,” ulasnya.
KASUS FAHIM MAWARDI
- Fahim Mawardi menjadi tahanan sejak diamankan polisi pada 15 Januari 2023.
- Fahim dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan oleh PN Jember.
- Pria ini sempat divonis PN Jember dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
- Vonis PN Jember diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi dan hukuman tidak berubah.
- Saat kasasi di MA, Fahim tetap dinyatakan bersalah pada 4 April 2024.
- Akan tetapi, Fahim dihukum lebih ringan, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
- Pada tanggal 17 Juli, Fahim dinyatakan bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
