Connect with us

Hukum

Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara, Baru 1,5 Tahun Dipenjara Kini Bebas Bersyarat

Published

on

Fahim Mawardi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Pengadilan Tinggi (PT) delapan tahun penjara. Dia baru menjalani 1,5 tahun penjara, dan Rabu (17/7) kemarin dinyatakan bebas bersyarat. Atas kebijakan ini, banyak orang terkejut, dan aktivis perempuan mengecam keras.rnMengutip dari Jawa Pos Radar Jember, bebasnya Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 3 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, itu setelah melalui serangkaian tahapan. Pertama, dia divonis 8 tahun penjara oleh PN Jember. Kemudian, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Terakhir, ada putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), yaitu menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap Fahim.rnHukuman Fahim yang telah dianulir atau lebih ringan itu diputuskan MA pada 4 April 2024. Dari awalnya 8 tahun penjara, menjadi pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara. Putusan MA inilah yang dinilai menyakiti hati para perempuan.  Selain itu, bebasnya Fahim dianggap membahayakan santri-santri dan anak-anak di sekitarnya.rnKepala Lapas Kelas II A Jember Hasan Basri mengatakan, Fahim secara resmi menjadi tahanan sejak diamankan polisi pada 15 Januari 2023. Jika menjalani hukuman secara penuh dipotong remisi umum dan khusus Idul Fitri dua bulan, maka dia baru bebas pada 16 November mendatang. Namun, dalam prosesnya, ada upaya hukum yang dilakukan Fahim.rn

Hasan menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan Fahim telah berhasil membuatnya mendapatkan kasasi. Setelah menjalani 2/3 dari masa pidana, kemudian dia mendapatkan pengusulan pembebasan bersyarat. “Sehingga, Rabu, 17 Juli 2024, dia bebas bersyarat,” paparnya kepada awak media, kemarin (22/7).rnDihitung sejak masa penahanan awal hingga bebas, Fahim menjalankan hukuman penjara hanya 1,5 tahun dari 2 tahun pidana kasasinya. Selanjutnya, tambah dia, Fahim wajib lapor sebulan sekali kepada Bapas. “Harus lapor satu bulan sekali,” terangnya.rnPelaku tindak pidana kekerasan seksual yang melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 itu wajib lapor hingga 16 Januari 2025. Denda Rp 50 juta yang tidak ditunaikan itu digantikan dengan pidana dua bulan penjara.rnTerpisah, Sri Sulistiyani, aktivis perempuan Jember, menuturkan, sejak awal putusan kasasi MA terhadap Fahim sangat menyakiti hati perempuan. Bahkan berpeluang besar membahayakan perempuan-perempuan muda ke depan. “Kasasi MA menyakiti hati perempuan dan mengusik rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.rnDia mempertanyakan apakah hakim MA telah mempertimbangkan korbannya yang merupakan anak-anak dan perempuan muda. Menurutnya, para korban yang berada dalam pengaruh dan kekuasaan Fahim sebetulnya membutuhkan perlindungan. Mereka mendapatkan pengaruh pikiran, perkataan, tindakan, hingga keterikatan secara ekonomi. “Dicuci otaknya, ada pengaruh kekuasaan, hegemoni, ketergantungan ekonomi, yang sebenarnya korban bahkan jadi pendukung pelaku. Apakah MA telah menyadari hal ini? Sepertinya belum,” tegas Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember itu.rnMenurutnya, hal-hal tersebut selayaknya menjadi pertimbangan MA sebelum memberikan hukuman yang jauh lebih ringan dari putusan PN dan PT. Bukan tidak mungkin, kata dia, apa yang dilakukan Fahim akan terulang kembali terhadap para santri dan ustadahnya, serta anak-anak di sekitarnya. Dengan memegang, memeluk, bahkan mencium santrinya dengan dalih sebagai ayah. “Ini kan pengajaran yang salah. Penyambutan Fahim keluar dari penjara apabila dielu-elukan justru dikhawatirkan. Orang seperti ini dikhawatirkan akan melakukan pendidikan menyimpang pada lebih banyak perempuan dan anak,” ulasnya.

KASUS FAHIM MAWARDI

  1. Fahim Mawardi menjadi tahanan sejak diamankan polisi pada 15 Januari 2023.
  2. Fahim dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan oleh PN Jember.
  3. Pria ini sempat divonis PN Jember dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
  4. Vonis PN Jember diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi dan hukuman tidak berubah.
  5. Saat kasasi di MA, Fahim tetap dinyatakan bersalah pada 4 April 2024.
  6. Akan tetapi, Fahim dihukum lebih ringan, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
  7. Pada tanggal 17 Juli, Fahim dinyatakan bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik5 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik5 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik5 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik5 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik5 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik5 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik5 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik5 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik5 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik5 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...