Politik
Habiburokhman Bahas Revisi RUU KUHAP, Fokus pada Perlindungan Hak Tersangka dan Efisiensi Hukum
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI untuk membahas pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyoroti isu perlindungan hak-hak tersangka dan efisiensi proses hukum pidana di Indonesia.
Habiburokhman menyatakan bahwa perubahan KUHAP akan menjadi langkah signifikan bagi sistem hukum Indonesia, terutama terkait institusi praperadilan.
“Praperadilan harus lebih aktif dalam menjamin keadilan, khususnya dalam konteks penahanan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dia juga mengkritisi lamanya masa penahanan sebelum seseorang dinyatakan bersalah, yang bisa memakan waktu hingga 90 hari atau lebih. Habiburokhman meminta BKD dan tim ahli Komisi III untuk mengkaji model penahanan di negara lain.
Habiburokhman menekankan perlunya penguatan perlindungan hak-hak tersangka, termasuk akses terhadap penasehat hukum, keluarga, serta pelayanan kesehatan. Ia juga mengkritik pembatasan akses penasihat hukum yang sering kali terjadi karena kebijakan institusi penegak hukum.
Kasus kekerasan terhadap tersangka yang berujung pada kematian, seperti yang baru-baru ini terjadi di Palu, juga menjadi sorotan. Habiburokhman meminta protokol yang jelas untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya pendekatan restorative justice dalam KUHAP yang tidak hanya fokus pada hak tersangka, tetapi juga hak korban kejahatan. Ia mengusulkan pengembangan instrumen seperti mekanisme denda untuk memulihkan hak-hak korban.
Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, menyoroti perlunya harmonisasi antara KUHAP baru dengan sistem hukum lainnya dan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan implementasi yang efektif.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi III untuk menyusun RUU KUHAP yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil.