Politik
Habiburokhman: Pembahasan RUU KUHAP Difokuskan Berdasarkan Klaster DIM

Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat panitia kerja (panja), sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat kerja sebelumnya bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.
Rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil rapat kerja dengan Kemenkumham dan Kemensesneg, pembahasan RUU KUHAP kini berlanjut di tingkat panja,” ujar Habiburokhman.
Dari total 1.676 DIM yang diterima, terdapat:
295 DIM bersifat redaksional
68 DIM diubah
91 DIM dihapus
131 DIM merupakan substansi baru
Rapat panja kali ini fokus pada pembahasan DIM substansi yang telah dikelompokkan berdasarkan klaster prioritas oleh tim sekretariat Komisi III.
“Kami telah menyusun klaster yang memuat pasal-pasal inti atau jantung dari pembaruan. Jika bagian ini selesai, pembahasan berikutnya akan lebih mudah,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
