Connect with us

Politik

Habiburokhman: Perkaya Penyusunan RUU KUHAP, Komisi III Terima Masukan Berbagai Praktisi Hukum

Published

on

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan masukan dari praktisi hukum, termasuk advokat Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI, dan Romli Atmasasmita. RDPU ini bertujuan untuk memperkaya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada masa sidang berikutnya, sekitar April 2025, dan komunikasi dengan berbagai pihak akan terus berlanjut.

“Ini baru penyusunan, pembahasannya nanti kick off-nya itu di masa sidang yang akan datang sekitar tanggal 12 atau 13 bulan depan (April 2025). Jadi belum dibahas, (tetapi) teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan,” kata Habib, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Julius Ibrani menyoroti pelanggaran oleh aparat hukum yang sering terjadi, baik dalam prosedur maupun administrasi. Ia menekankan pentingnya memperkuat mekanisme koordinasi dan supervisi yang belum diatur secara komprehensif oleh undang-undang.

Juniver Girsang mengusulkan penambahan ayat pada Pasal 19 mengenai kewajiban pelapor, terlapor, atau advokat untuk menghadiri gelar perkara, guna memastikan transparansi dan mencegah pelanggaran HAM. Selain itu, ia juga mengusulkan penambahan pada Pasal 26 Ayat (10) poin huruf “f”.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *