Connect with us

Politik

Habiburokhman Tegaskan Komitmen Perkuat Profesi Advokat Lewat RUU KUHAP

Published

on

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesi advokat di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat, Senin (21/7/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

RDPU ini merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang bertujuan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan berkualitas.

“Kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Hal ini demi terwujudnya hukum yang benar-benar adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Ia menyampaikan bahwa RUU KUHAP yang tengah digodok menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Habiburokhman juga mengapresiasi para advokat yang hadir dalam forum tersebut, yang disebutnya sebagai sosok pejuang hukum yang membangun karir dari bawah dan banyak membantu masyarakat, meskipun tanpa perlindungan maksimal dari negara.

Salah satu keprihatinan utama yang disorot adalah keterbatasan peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

Advertisement

“Advokat kalau mendampingi klien, bicara pun tidak boleh. Jangankan menyampaikan keberatan atau memperjuangkan hak klien, mendampingi klien yang belum jadi tersangka saja sering kali tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Menurut Habiburokhman, perubahan yang diusulkan dalam RUU KUHAP tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Sebaliknya, penguatan peran advokat justru diyakini akan mendongkrak kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.

“Kalau advokat lebih berdaya dan lebih berperan, bukan berarti aparat penegak hukum lainnya jadi lemah. Justru, sistem hukum kita akan jadi lebih profesional dan seimbang,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan posisi advokat sejalan dengan praktik di negara-negara maju, di mana profesi advokat sangat dihormati dan menjadi mitra penting dalam menjaga keadilan, tanpa harus mengganggu tugas aparat hukum lainnya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *