Nasional
Hati-hati! Penyalahguna Gas Melon Bisa Didenda Rp 30 Miliar
Kabarpolitik.com, KARANGANYAR – Potensi penyalahgunaan gas elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon semakin bervariasi. Bukan hanya restoran, kali ini usaha bidang peternakan ikut memanfaatkan gas bersubsidi tersebut.
Polres Karanganyar sedang memantau sejumlah usaha peternakan yang menggunakan gas melon. “Ya (penyalahgunaan gas melon, Red) seperti di restoran, rumah makan, kemudian yang paling serius yakni untuk peternakan. Kami tidak akan segan menjerat mereka dengan pasal 53 huruf C Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas,” beber Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto melalui Kasat Reskrim AKP Anjar Purbo Waskito, Selasa (9/10).
Apakah sudah ada laporan resmi terkait hal tersebut? Kasat reskrim menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemantauan gas melon untuk proses penghangatan suhu kandang.
Ditambahkan Anjar, jika terbukti melakukan penyalahgunaan gas melon, para peternak nakal tersebut dapat dijerat kurungan penjara selama tiga tahun dan denda Rp 30 miliar.
Sebelumnya, pemkab melalui Bupati Karanganyar Juliyatmono mewanti-wanti agen dan pengecer gas melon dapat membantu sosialisasi agar pengusaha restoran, PNS, dan pihak lain yang secara ekonomi mampu untuk menggunakan gas nonsubsidi.
“Saya kira kalau (penyalahgunaan gas melon, Red) untuk pertanian belum ada, hanya saja untuk restoran itu. Gas melon itu untuk warga miskin,” tegasnya. (rs/rud/per/JPR)