Nasional
JPU Tuntut Humkuman Mati ke Enam Terdakwa Kasus 1,3 Ton Ganja
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Enam terdakwa atas kasus kepemilikan ganja sebanyak 1,3 ton dituntut hukuman mati.Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kurniawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (19/9) mulai pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus tersebut keenam terdakwa secara bersama-sama telah bersalah. Karena telah melakukan perbuatan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1,3 ton.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua kita tuntut dengan hukuman mati,” kata Kurniawan, Kamis (20/19).
Keenam terdakwa yakni Frengki Alexandro Siburian, 31, Yohanes Cristian Natal, 31, Ade Susilo, 29, Riszki Albar, 27, Rocky Siahaan, 34, dan Gardawan, 24.
Hakim Ketua Agus Setiawan yang didampingi hakim anggota Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara yang memimpin jalannya persidangan tersebut menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Para terdakwa dan penasehat hukum boleh mengajukan pembelaan atau hanya diserahkan kepada penasehat hukum. Dan kami berikan waktu 1 minggu untuk menyusun pembelaan,” kata Agus.
Menanggapi atas tuntutan hukuman mati kepada para kliennya tersebut, Pengacara Terdakwa Fitrah Hamdani langkah pembelaan akan disiapkan. Pihaknya juga menghormati tuntutan dari PJU. “Untuk langkah pembelaan, lihat saja nanti di pembelaan (Sidang agenda pembelaan) kami para terdakwa,” jelasnya.
Fitrah menjelaskan pada kasus ini kliennya hanya diminta membawa mobil dari Aceh menuju Jakarta. Secara sadar, kliennya tersebut tahu apa yang dibawa namun tak tahu berapa banyak jumlahnya. Sebab, yang mengatur adalah Iwan yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia (Iwan) yang koordinasikan semua termasuk masalah mencari supir dan akan diedarkan di mana. Selain itu juga dibantu kliennya Riszki. Mereka kemudian mempekerjakan tiga kliennya yang lain. Selain itu, mereka diberikan uang Rp 10 juta. Di mana uang tersebut digunakan untuk uang jalan. Mereka tidak terima apa-apa,” terangnya.
(dik/JPC)