Connect with us

Hukum

Kanit Binmas Polsek Pasar Rebo Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Tawuran kepada Siswa SMK BW II Jakarta

Kabarpolitik.com, Jakarta – Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki SH, SIK, MH diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Pasar Rebo AKP Dwi Prasetyo, SH melaksanakan giat senin pintar (cerdas).

Kali dalam proggram tersebut sebagai irup di SMK BW II Jakarta, Jl.Kalisari Lapan RT 05/01 Kel Pekayon Kec Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (27-05-2024).

Saat menjadi pembina upacara, Kanit Binmas menyampaikan sejumlah pesan-pesan kamtibmas kepada pelajar tersebut.

Diantaranya, jangan melakukan atau ikut-ikutan tawuran. Kanit Binmas menjelsakan, untuk tawuran tidak ada korban atau pelaku, karena sama-sama sebagai pelaku tawuran.

Bagi pelaku tawuran, akan dijerat hukum sesuai ketentuan perundangan. Dengan penerapan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan undang undang darurat.

Selain itu, Kami Binmas juga menegaskan, bila kedapatan tawuran akan dilakukan koordinasi dengan pihak JT2 untuk dicabut KJP.

Selain tawuran, Kanit Binmas juga mengimbau kepada siswa tidak melakukan Buliying terhadap sesama teman

Kanit Binmas juga mengajak siswa agar tetap kerjasama yang baik dengan lingkungan orang tua, guru dan kantor polisi terdekat guna mencegah hal hal yang tidak di inginkan.

“Jauhi Narkoba karena membahayakan generasi muda,” pungkas Kanit Binmas Polsek Pasar Rebo.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *