Connect with us

Hukum

Kasus Dana Bansos Sumsel, Kejagung Minta Alex Noerdin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo ingatkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, kooperatif memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak ada gunanya menghambat proses hukum.

“Kita harapkan yang bersangkutan kooperatif. Jadi tidak ada gunanya untuk mengulur waktu. Tidak ada gunanya untuk mempersulit proses hukum, supaya semuanya segera selesai dan tuntas dan juga jelas,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/9).

Prasetyo meminta Alex kooperatif karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 sejumlah Rp2,1 miliar.

“Kita harapkan nanti kita undang lagi, menurut laporan dari Jampidsus akan diundang [dipanggil] lagi untuk ketiga kalinya,” kata Prasetyo.

Pemanggilan Alex Noerdin ini merupakan tindak lanjut dari 2 putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memerintahkan agar Kejagung melanjutkan penanganan perkara ini setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap Kejagung menghentikan penyidikan.

“Jadi sekali lagi, ini adalah tindak lanjut keputusan praperadilan dari PN Jaksel, Kejaksaan sempat dua kali ya diajukan tuntutan praperadilan dan yang keduanya Kejaksaan dinyataan kalah. Artinya apa, kita harus segera melanjutkan proses penanganan perkara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ikhwanuddin.

Pada April 2016, Alex Noordin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun. (kp/gtr)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *