Connect with us

Hukum

Kasus Pencurian dan Pengeroyokan Berhasil Diungkap Polsek Pademangan, 7 Pelaku Ditangkap

Published

on

Kabarpolitik.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni perkara kasus pengeroyokan dan pencurian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pademangan Kompol Kompol Binsar Hatorangan Sianturi SH, SIK, MSI saat menggelar pres release di Mapolsek Pademangan, Jumat (19-05-2023).

Selain mengamankan barang bukti, 7 tersangka pelaku berhasil dimanakan. Diantaranya, dua pelaku pengeroyokan dan 5 orang pelaku pencurian.

Untuk pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap inisial SIP (19) dan MIS (19). Dari tersangka dimankan barang bukti berupa senjata tajam jenis cerulit.

Dari hasil pemeriksaan peristiwa pengeroyokan terhadap korban diduga karena cemburu kepada korban. Karena korban dekat dengan seorang wanita bernama Nazwa yang merupakan mantan pacar pelaku.

Atas kejadian tersebut korban yang mengalami luka akibat sabetan golok dibawa ke RSUK Pademangan dan di Rujuk ke RS Tarakan guna dilakukan pertolongan medis terhadap korban luka.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat.

Sementara itu, di kasus pencuri oleh komplotan spesialis rumah dan ruko kosong di wilayah Pademangan Jakarta Utara, Polsek Pademangan berhasil menangkap lima tersangka pelaku.

Mereka yang ditangkap antara lain inisial K, C.A, D.D, T.S, A.M dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari PT Global Cool yang berada di Ruko Central Bisnis Blok C No. AA-AB-AC, Jalan RE. Martadinata Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakut.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 370.000.000.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 3 (tiga) unit layar monitor merek Acer ukuran 14 inch. 4 (empat) unit layar monitor merek Ben-q ukuran 14 inch. 6 (enam) unit layar monitor merek LG ukuran 14 inch. 2 (dua) unit Laptop merek Acer. 2 (dua) unit Laptop merek Mackbook Apple.

1 (satu) unit Laptop merek Dell. 3 (tiga) unit Laptop merek Lenovo. 2 (dua) unit TV LED merek TCL. 1 (satu) unit TV LED merek LG. 1 (satu) unit Proyektor merek Epson. 1 (satu) unit Camera merek Cannon. 3 (tiga) unit harddisk merek WD. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung. 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi.

1 (satu) unit CPU (Komputer). 1 (satu) unit AC Outdor. 1 unit Laptop merek Acer. 1 unit TV Merek Samsung. 1 unit TV merek LG. 1 unit Laptop merek Macbook Apple. 1 unit Jam dinding. 1 buah Teleskop. 1 buah tas kecil berisikan solder.

2 unit Monitor merek LG. 1 Buah tas hitam warna merek Polo berisi gergaji besi. Pipa kuningan AC. 1 buah tas hitam berisi mesin serut, tang, obeng dan kunci pas. 1 buah kantong warna orange berisikan 1 buah kabel charger laptop, 1 kantong beisikan pisau carter, 1 buah kotak kunci obeng, 1 unit monitor Samsung, 1 buah tas hitam berisi pisau carter, 2 buah baterai merek APC.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *