Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 3 (tiga) unit layar monitor merek Acer ukuran 14 inch. 4 (empat) unit layar monitor merek Ben-q ukuran 14 inch. 6 (enam) unit layar monitor merek LG ukuran 14 inch. 2 (dua) unit Laptop merek Acer. 2 (dua) unit Laptop merek Mackbook Apple.
1 (satu) unit Laptop merek Dell. 3 (tiga) unit Laptop merek Lenovo. 2 (dua) unit TV LED merek TCL. 1 (satu) unit TV LED merek LG. 1 (satu) unit Proyektor merek Epson. 1 (satu) unit Camera merek Cannon. 3 (tiga) unit harddisk merek WD. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung. 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi.
1 (satu) unit CPU (Komputer). 1 (satu) unit AC Outdor. 1 unit Laptop merek Acer. 1 unit TV Merek Samsung. 1 unit TV merek LG. 1 unit Laptop merek Macbook Apple. 1 unit Jam dinding. 1 buah Teleskop. 1 buah tas kecil berisikan solder.
2 unit Monitor merek LG. 1 Buah tas hitam warna merek Polo berisi gergaji besi. Pipa kuningan AC. 1 buah tas hitam berisi mesin serut, tang, obeng dan kunci pas. 1 buah kantong warna orange berisikan 1 buah kabel charger laptop, 1 kantong beisikan pisau carter, 1 buah kotak kunci obeng, 1 unit monitor Samsung, 1 buah tas hitam berisi pisau carter, 2 buah baterai merek APC.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.