Connect with us

Hukum

Kasus Skandal Jiwasraya Mulai Menyeret Mantan Bos BEI

Kabarpolitik.com – Kasus skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya sudah mulai menyeret mantan petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial EF.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, keterlibatan FE karena diduga telah melobi sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meloloskan transaksi reksa dana bermasalah yang dilakukan Jiwasraya di 13 perusahaan manajer investasi.

“EF merupakan rekanan afiliasi terdakwa Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Pada 2016, EF melobi Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Fakhri Hilmi (FH) agar tak memberikan sanksi dan menghentikan transaksi saham reksa dana senilai Rp12.51 triliun dari Jiwasraya ke dalam 13 perusahaan manajer investasi,” jelas Hari kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Hari juga menjelaskan bahwa Fakhri Hilimi bersama 13 perusahaan manajer investasi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung. Fakhri mengetahui ada penyimpangan transaksi saham dan reksa dana milik Heru Hidayat.

Salah satunya, saham IIKP (Inti Agri Resources Tbk) yang merupakan anak perusahaan PT Trada Alam Mineral (TRAM) milik Heru Hidayat.

“Penyimpangan itu, dilaporkan oleh Dewan Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE) dan Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) di OJK,” jelasnya.

Laporan tersebut menyatakan adanya kenaikan tak wajar nilai saham IIKP. Bahkan dikatakan, berpotensi melanggar Undang-undang Pasar Modal (UUPM) 1995.

Kenaikan saham yang tak wajar milik grup Heru Hidayat tersebut, dimaksudkan untuk menjadi portofolio 13 perusahaan manajer investasi yang penyertaan modalnya berasal dari pengalihan dana nasabah Jiwasraya.

Namun berdasarkan laporan DPTE dan DPIV tersebut, Fakhi Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksa dana dimaksud.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah menerangkan, inisial EF mengacu pada seorang bernama Erry Firmansyah.

Kata Febrie, EF pernah menjabat sebagai Direktur Utama di BEI periode 2002-2009.

“EF dalam melakukan lobi ke OJK, bukan dalam kapasitasnya sebagai petinggi dari bursa efek, melainkan sebagai pihak yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan milik Heru Hidayat,” ungkap Febrie.

Meskipun, Febrie belum mau berspekulasi dengan potensi penetapan tersangka atas dugaan keterlibatan EF dalam skandal keuangan Jiwasraya, yang merugikan negara total Rp16.81 triliun itu. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *