Connect with us

Politik

Kenaikan PT Dinilai tak Selalu Linier dengan Kuali


Jakarta: Partai politik yang bertarung di pemilu legislatif 2019 bakal menggunakan berbagai jurus untuk dapat mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Sebab, untuk pemilu 2019 yang dinaikkan menjadi 4 persen.

Kepada Medcom.id, Politikus Partai Berkarya Rahmat Bastian memprediksi bakal terjadi persaingan ketat diantara Parpol peserta pemilu.



“Bukan hanya parpol baru. Parpol lama pun bakal dipaksa untuk putar otak,” kata Rahmat, Sabtu, 1 September 2018.

Menurutnya, kenaikan PT tak selalu berbanding lurus dengan kualitas pemilu. Sebab, dikhawatirkan akan banyak suara pemilih yang tidak digunakan. “Ambang batas parlemen cenderung mengebiri aspirasi rakyat,” papar Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya ini.

Menurutnya, dengan kebijakan itu, jelas memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih. Hitungannya, 100 persen suara pemilih menjadi tidak bulat. Dan hanya tersisa sekitar 0,4 persen saja.

“Jadi kalau menurut pendapat saya, akibatnya akan ada sekitar 3,99 persen dikali jumlah Parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir,” terangnya.

Sebagai orang yang memiliki hak pilih, dia berharap, masyarakat kritis terhadap persoalan ini. “Bayangkan jika setiap satu rakyat memutuskan untuk memperjuangkan hak memilihnya melalui jalur Yudikatif. Khususnya hak memilih yang telah teranulir sendiri, bagaimana?” ujarnya.

Menurutnya, konstitusi tidak pernah mengajarkan Republik Indonesia untuk menganulir suara minoritas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan uji materi tentang ambang batas parlemen 4 persen dalam Undang-Undang nomor 7/2017. 

Dalam perjalanan pemilu, ambang batas parlemen telah mengalami beberapa perubahan. Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen dipatok sebesar 2,5 persen dari suara sah nasional. Sementara itu, pada pemilu 2014, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen. Di tahun 2019, ambang batas parlemen berdasarkan UU Pemilu disepakati ambang sebesar 4 persen.

(DMR)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *