Connect with us

Politik

Ketua MPR Mencurigai Keputusan Bawaslu

Ketua MPR Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan saat wawancara dengan Media Indonesia di kantornya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.

Jakarta: Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana koruptor dapat menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara pemilu. Bawaslu dinilai inkonsisten dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Ini saya kira kritik untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu, hati-hati ini tahun politik. Kalau nanti kepercayaan publik berkurang, berbahaya. Bisa tidak legitimate," kata ketua MPR ini di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 3 September 2018.

Menurut Zulhas, Bawaslu bertolak belakang dengan semangat pakta integritas yang ditandatangani partai politik peserta pemilu. Di satu sisi, Bawaslu meminta parpol tak mencalonkan mantan narapidana korupsi. Namun, di sisi lain Bawaslu sendiri yang justru meloloskannya. 

"Kita tanda tangan pakta intergritas tidak akan mengusung caleg korupsi. Tapi, harus berlaku semuanya jangan ada yang boleh dan tidak," tegas Zulhas. 

Zulhas menambahkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 wajib dipatuhi seluruh parpol peserta pemilu. Ini termasuk larangan mencalonkan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

"Tentu publik menjadi bertanya mengapa ini boleh, itu tidak boleh, kan aturan sama saja. Aturan berlaku untuk semunya ya. Kalau nanti beda akan ada ketidakpercayaan kepada pubik," ucap dia.

Baca: Moeldoko Minta Polemik PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Dituntaskan

Eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg terus bertambah. Para eks koruptor ini lolos setelah mengajukan sengketa pencalonan bacaleg ke Bawaslu setempat.
 
Sejauh ini, sudah ada 12 bacaleg yang merupakan eks napi korupsi. Mereka lolos berdasarkan putusan Panwaslu di daerahnya masing-masing.

Ketua Bawaslu Abhan mengaku sudah menjalankan aturan undang-undang yang berlaku dalam memutus sengketa bacaleg eks napi korupsi. Dia menilai tak ada ruang untuk dilakukan koreksi terhadap putusan tersebut lantaran Bawaslu di daerah mengabulkan gugatan pemohon.

"Mekanisme untuk koreksi itu tidak ada kalau putusan seperti itu (dikabulkan). Koreksi bisa dilakukan kalau pemohon ditolak," tandas Abhan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *