Connect with us

Politik

Komisi VI DPR RI Terima Sejumlah Masukan Terkait Perbaikan Kelembagaan Perlindungan Konsumen Dari Unpad

Tim Komisi VI DPR RI lewat Panja Penyusunan Naskah Akademis dan RUU Tentang Perlindungan Konsumen melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat. Dalam kunjungan ini, Tim Panja mendapatkan sejumlah masukan terutama terkait tentang kelembagaan perlindungan konsumen yang saat ini dinilai belum optimal dalam menyelesaikan permasalahan.

“Banyak sekali masukan yang kita terima dari Unpad, baik berkaitan dengan ketentuan umum maupun detail dari setiap BAB yang ada di RUU Perlindungan Konsumen yang sedang kita susun. Misalkan tentang bagaimana membuat lembaga seperti BPSK dan BPKN itu menjadi lebih efektif dan lebih berdaya. Kalau selama ini kan, BPSK itu antara hidup segan mati tak mau. Jadi harus diputuskan dalam undang-undang ini, kewenangan yang jelas,” tutur Sarmuji selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Perlindungan Konsumen pada Selasa (23/5/2023).

Masukan terkait perbaikan lembaga ini diantaranya yakni pertama dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Arief Bustaman, S.E., MI. yang mengharapkan penguatan terhadap peran setiap kelembagaan serta peningkatan penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen yang perlu dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan konsumen. Kedua, dari Dosen Fakultas Hukum Dr. Susilowati Suparto, S.H., M.H. yang menyampaikan perlu adanya perhatian terhadap kewenangan dan koordinasi antar lembaga perlindungan konsumen serta sinergitas keterlibatan pemerintah pusat dan daerah.

Senada dengan masukan-masukan yang didapat, Komisi VI DPR RI pun menganggap perbaikan terhadap kelembagaan perlindungan konsumen ini diperlukan agar dapat menyelesaikan keluhan masyarakat (konsumen) dalam waktu yang singkat tidak bertele-tele. “Masukan yang diterima dari Unpad hari ini cukup banyak, cukup rinci. Mudah-mudahan ini menjadi dasar bagi penyempurnaan RUU Perlindungan Konsumen yang sedang kita susun,” ungkap Sarmuji.

Diketahui Undang-undang Perlindungan Konsumen ini perlu dilakukan revisi karena semenjak UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini berlaku selama 24 (dua puluh empat) tahun, telah terjadi banyak perubahan dalam masyarakat terlebih dengan adanya transformasi digital. Sehingga perlu penyesuaian dengan mengikuti perkembangan terkini agar dapat memenuhi kebutuhan hukum secara nasional dan global.

Kunjungan Kerja Tim Panja RUU Tentang Perlindungan Konsumen ini diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji (F-Golkar) dan diikuti oleh Anggota Komisi VI lainnya yakni Darmadi Durianto (F-PDIP), Evita Nursanty (F-PDIP), Sondang Tiar Debora Tampubolon (F-PDIP), Mufti Anam (F-PDIP), Andre Rosiade (F-Gerindra, Muhammad Husein Fadlulloh (F-Gerindra), Subardi (F-NasDem), Herman Khaeron (F-Demokrat), Nevi Zuairina (F-PKS), Intan Fauzi (F-PAN), dan Elly Rachmat Yasin (F-PPP).

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *