Nasional
KPK Beri Batas Waktu Penyelenggara Negara Isi LHKPN Hingga Akhir Maret

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara di Indonesia, agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya. Pihaknya, menunggu pelaporan tahun 2018 hingga akhir Maret 2019 ini.
“KPK tentang pelaporan LHKPN ini maka ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, saat di kantornya, Senin (14/1).
Menurut Febri, agar laporan tersebut dipatuhi, maka salah satu caranya, pimpinan lembaga menjatuhkan sanksi kepada pihak penyelenggara negara yang wajib lapor tersebut.
“Bisa dengan meminta atasan atasan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan disiplin pegawai ataupun peraturan yang berlaku di instansi masing-masing,” imbuhnya.
“Untuk bisa menunjukkan secara lebih clear komitmen pencegahan tipikor, jadi bukan komitmen yang disampaikan saat pidato,” tambahnya.
Lebih lanjut, Febri juga berharap agar komitmen pelaporan LHKPN itu bisa lebih nyata. Sebab, salah satu sarana sudah disediakan dalam e-LHKPN.
Jika memang, ada pihak yang masih bingung perihal prosedur pendaftaran atau pelaporan LHKPN, maka menurutnya bisa menghubungi call center 198.
“Ini kan yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan, kalau masih ada kebingungan silakan kontak (direktorat),” pungkasnya. (JPC)
